Maluku UtaraBERITAHUKUM

Dugaan Pungli Rp35 Juta per Perusahaan Tambang, LATAMLA Desak Gubernur Malut dan Plt Kadis LH Buka Suara

×

Dugaan Pungli Rp35 Juta per Perusahaan Tambang, LATAMLA Desak Gubernur Malut dan Plt Kadis LH Buka Suara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Isu tak sedap kembali menghantam pemerintah daerah Propinsi Maluku Utara. Heboh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta atau boleh juga dibilang “memeras” lima perusahaan tambang bikin reputasi pemerintah terganggu. Tidak terlalu besar nilainya dibanding nilai uang perusahaan selevel Pt. Antam, NKA, IWIP, Harita dan PTNHM. Jika begini cerita fakta, maka fungsi pengawasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan pelanggaran regulasi lainnya oleh perusahaan tambang hanya di bibir.

SOFIFI — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pj Gubernur Maluku Utara dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut, Halim Muhammad, untuk segera mengklarifikasi dugaan permintaan uang sebesar Rp35 juta kepada lima perusahaan tambang besar di wilayah tersebut. Lagi-lagi isu tak sedap kembali menerpa Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kali ini, kabar media sosial dan media berita online mengungkap kelima perusahaan raksasa yang disasar yakni PT Antam, PT NKA, PT IWIP, PT Harita, dan PT NHM. Permintaan dana tersebut dikabarkan berdalih untuk mendukung peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2026.

Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mempertanyakan keabsahan penggalangan dana dari pihak swasta untuk menjalankan instruksi kementerian.

“Gubernur dan Plt Kadis LH harus menjelaskan masalah ini secara terbuka. Mengapa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 09 Tahun 2026 harus meminta uang kepada perusahaan?” tegas Sapsuha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dana puluhan juta tersebut sedianya digunakan untuk membiayai aksi kerja bakti di Pelabuhan Speedboat Sofifi pada Rabu (10/6/2026) lalu, dalam rangka memperingati HLHS yang jatuh pada 5 Juni.

Padahal, kegiatan tersebut pada hakikatnya hanyalah kerja bakti massal yang melibatkan petugas kebersihan, pelajar, mahasiswa, komunitas, pegawai BUMN, TNI/Polri, serta jajaran pemkab/pemkot se-Maluku Utara.

Sumber internal mengungkapkan bahwa peringatan HLHS selama ini umumnya diisi dengan kegiatan gotong royong sederhana yang tidak membutuhkan anggaran besar, apalagi hingga menarik dana puluhan juta dari sektor swasta.

“Selama ini kegiatan bersih-bersih murni kerja bakti bersama tanpa anggaran khusus, apalagi sampai meminta uang puluhan juta ke perusahaan,” ungkap sumber tersebut.

Upaya konfirmasi awak media kepada Plt Kadis LH Malut, Halim Muhammad, hingga kini belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan enggan memberikan tanggapan, bahkan dikabarkan Halim selalu memblokir nomor telepon jurnalis yang berusaha meminta klarifikasi soal wewenang dan kebijakan pemulihan lingkungan terhadap aktifitas tambang.

Sikap bungkam ini dinilai sangat disayangkan, mengingat DLH seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik dan pengawasan pemulihan lingkungan di tengah tingginya dampak aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Sedihnya, Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara nyaris diposisikan sebagai Juru Bicara Perusahaan.

Aksi bersih lingkungan di Sofifi yang mengusung tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim” guna mendukung gerakan nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) ini pun kini terancam ternoda oleh isu permintaan dana yang tak transparan.

LATAMLA berharap dugaan penarikan uang ini tidak benar. Namun, jika terbukti, hal ini dinilai sebagai cermin buruknya tata kelola birokrasi pemerintahan yang dipimpin Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin, yang bertindak bak “mengemis” kepada korporasi.

Sapsuha menambahkan, praktik semacam ini berpotensi merusak independensi pemerintah daerah dalam mengawasi indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

“Jika begini ceritanya, publik bisa menilai Pemprov Malut dan Dinas LH tak lebih dari ‘satpam’ perusahaan. Sederet dugaan pelanggaran administrasi hingga dugaan pidana lingkungan dibiarkan. Apakah ini cara ‘satpam’ mengamankan bosnya?” cetus Sapsuha. (sk-jscom)

Bacaan Sahabat JS  Kata Jokowi ke PDIP : Kalian Hebat Kalau Bisa Kalahkan Saya