Senyum sumringah dan jabat tangan erat mewarnai Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara di Ternate, Kamis (4/6/2026) kemarin. Ada rasa bangga yang membuncah ketika Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Bhuno Agung Nugroho, menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole. Sementara dugaan korupsi atas Proyek Mangkrak, Jalan Fiktif Hingga Bangunan Gedung bermasalah adalah fakta di lapangan.
JScom | KEPULAUAN SULA – Di atas kertas, pencapaian di bawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ini adalah sebuah prestasi administratif yang jempolan. Langkah Sekda Muhlis yang didampingi Ketua DPRD Ahkam Gajali, Inspektur Daerah Kamarudin Mahdi, dan Kepala Badan Kesbangpol Sutomo Teapon, seolah menegaskan bahwa Sula sangat cerdik dan pandai dalam menata administrasi keuangannya.
Bagaimana tidak bangga? Untuk ketujuh kalinya secara beruntun sejak tahun 2019, Kabupaten Kepulauan Sula sukses mempertahankan “gelar” tertinggi dalam jagat akuntansi publik: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
Namun, mari kita sejenak melayangkan pandangan keluar dari ruang aula yang sejuk itu. Berjarak ratusan kilometer di lapangan, realitas menyapa kita dengan wajah yang kontras: proyek jalan yang mangkrak, fasilitas kesehatan yang belum berfungsi, hingga puskesmas yang tak kunjung usai.
Mengapa kelihaihan mengelola anggaran di atas meja melahirkan pemandangan terbengkalai di dunia nyata? Rupanya Katong butuh kacamata untuk melihat secara jernih, edukatif, dan tanpa prasangka buruk.
Bagi masyarakat awam, wajar jika muncul pertanyaan: “Katanya dapat WTP, tapi kok masih ada korupsi dan proyek mangkrak? Apakah BPK “bermain mata”?”
Sangkaan itu manusiawi, namun secara hukum kurang tepat. Kita perlu memahami batasan dan kriteria kerja BPK dalam audit laporan keuangan.
Opini WTP bukanlah “Sertifikat Bebas Korupsi” atau stempel anti-kesalahan. WTP murni penilaian administratif bahwa pembukuan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Acuan empat parameter utama dalam pemeriksaan BPK, hanya meliputi : Kesesuaian dengan standar akuntansi; Kecukupan pengungkapan informasi (transparansi data); Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (secara administratif); dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Membedakan Audit Laporan dan Investigasi
Seperti yang diingatkan oleh Prabowo Sibela, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, predikat WTP murni penilaian administratif atas kesesuaian penyajian data akuntansi.
“Audit LKPD reguler tidak didesain khusus untuk mencari niat jahat (mens rea) atau mendeteksi kecurangan terselubung,” ujar Prabowo.
Praktik lancung seperti suap perizinan atau markup harga sering kali terjadi sebelum tahap pelaporan keuangan dimulai. Di atas kertas, semua kuitansi, nota pembelian material, dan dokumen formal dibuat “seolah-olah” rapi, sah, dan memenuhi sampling uji petik auditor.
“Secara neraca, uang itu tercatat keluar secara sah. Namun, perkara apakah bangunan fisik di lapangan semenarik angka-angka di atas kertas, itu sudah masuk ke ranah kinerja dan teknis pelaksanaan, bukan lagi urusan pembukuan murni,” ungkapnya.
Potret nyata di lapangan sebatas mengungkap angka yang berbicara lantang, tapi hati yang teriris tak terkira. Masyarakat Kepulauan Sula tentu mendambakan pembangunan yang dampaknya nyata terasa di nadi kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, sederet fakta berikut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan Bupati Fifian.
- Empat Gedung Puskesmas (Kabau, Sanana, Wai Ipa, dan Fuata): Proyek yang digulirkan sejak 2024 ini telah menyerap anggaran daerah lebih dari Rp25 miliar. Namun, hingga semester pertama 2026, pengerjaannya belum juga tuntas.
- RS Pratama Dofa: Rumah sakit berbanderol Rp43 miliar ditambah pengadaan alkes dan obat senilai Rp15 miliar ini sempat diresmikan secara seremonial pada 11 Februari 2026 dengan janji pelayanan 24 jam. Namun hingga kini, gedung tersebut belum bisa mengoperasikan pelayanan maksimal karena kendala akses jalan, ketiadaan air bersih, hingga struktur Sebagian lantai bangunangedung yang ambruk.
- Gedung Islamic Center: Memasuki tahun keempat dengan kucuran dana bertahap mencapai Rp9 miliar, proyek ini ibarat membuang garam ke laut—anggaran terus mengalir, namun wujud fungsionalnya belum kunjung berdiri kokoh.
- Laboratorium Kesehatan: Gedung senilai Rp15 miliar yang anggarannya dikabarkan telah cair sepenuhnya, namun fisiknya belum rampung total hingga berganti tahun anggaran 2026.
- Jalan Saniahaya: Kasus miris di mana pencairan dana 30% diduga dialihkan untuk keperluan di luar proyek, membayar hutang pejabat, yang kini kasusnya tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dan menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka, termasuk pengusaha dan anggota DPRD dari Sangihe, Sulawesi Utara.
Melihat fenomena ini, kita tidak boleh terburu-buru menuduh BPK berkolaborasi kotor. Mengapa? Karena tugas BPK tidak berhenti hanya pada pemberian opini WTP di lembar pembukuan.
Masyarakat perlu mengedukasi diri bahwa selain melakukan Pemeriksaan Keuangan (yang menghasilkan opini WTP/WDP/TW/TMP), BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memiliki “senjata” lain yang jauh lebih tajam untuk menguliti bobroknya proyek di lapangan.
Jika Pemeriksaan Keuangan hanya memeriksa “apakah uangnya dicatat dengan benar”, maka Pemeriksaan Kinerja memeriksa 3E: Ekonomis, Efisiensi, dan Efektivitas. Melalui wewenang ini, BPK bisa memeriksa mengapa RS Pratama Dofa yang menelan puluhan miliar gagal berfungsi, atau mengapa Puskesmas Kabau belum selesai. BPK akan menilai apakah perencanaan pemda buruk atau ada kelalaian pengawasan teknis oleh dinas terkait.
Jika dalam audit reguler ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara atau kecurangan (fraud), BPK berwenang melakukan Audit Investigatif untuk mencari bukti-bukti materiil, menghitung kepastian nilai Kerugian Negara, hingga menemukan unsur mens rea (niat jahat). Ini wewenang BPK yang paling ditakuti oleh oknum yang berniat jahat.
Apabila dalam proses pemeriksaan BPK menemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkannya kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK inilah yang sering menjadi “peluru utama” bagi jaksa atau penyidik untuk menjerat para koruptor, sebagaimana yang terjadi pada kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula Tahun 2021 yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Ternate.
Selain itu, setiap temuan administratif maupun kekurangan volume pekerjaan di lapangan wajib ditindaklanjuti oleh Pemda (misalnya mengembalikan kelebihan bayar atau memberi sanksi/denda kepada kontraktor).
BPK memiliki wewenang memantau kepatuhan ini. Jika Pemda mengabaikan rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari, ada sanksi hukum pidana yang membayangi sesuai Pasal 26 UU No. 15 Tahu 2004.
Opini WTP ketujuh kalinya bagi Kepulauan Sula adalah sebuah dokumen hukum yang sah. Kita patut mengapresiasi kerja keras aparatur daerah dalam merapikan tata administrasi keuangan di atas meja.
Namun, tata kelola keuangan yang sehat sejati-jatinya bukanlah yang sukses menyajikan angka-angka cantik di atas kertas laporan, melainkan yang berhasil mengubah lembaran rupiah menjadi aspal jalan yang mulus, ruang perawatan medis yang layak, serta senyum tulus warga menikmati jalan layak di pelosok Sula.
Kritik dari pegiat anti-korupsi dan elemen mahasiswa bukanlah bentuk kebencian, melainkan sebentuk rasa cinta dan kepedulian yang mendalam agar daerah ini tumbuh bersih. Kini, tantangan terbesar ada di pundak Pemkab Sula.
Pemda dan Bupati Fifian mestinya membuktikan bahwa Opini WTP dari BPK Maluku Utara ini bukanlah sebuah “stempel di atas dokumen ilusi”, melainkan jembatan nyata menuju kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula yang seutuhnya. (Sk-JScom)




















