Kursi empuk di ruang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu kini tak lagi berpenghuni sama. Aroma tak sedap—aroma yang lahir dari keserakahan bernama korupsi—telah memaksa sebuah perubahan besar di jantung lembaga wakil rakyat tersebut. Sebuah rapat paripurna digelar bukan untuk merayakan sebuah prestasi, melainkan untuk “bersih-bersih” akibat ulah oknumnya sendiri.
JScom, KEPULAUAN SULA – Lasidi Leko, pria yang konon menyandang gelar “Terhormat” sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, kini harus menanggalkan jabatan menterengnya. Langkah gagahnya berganti menjadi langkah gontai menuju kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.
Perilaku korupsi, atau yang akrab disebut kalakuang oleh masyarakat setempat, terbukti bukan monopoli pihak eksekutif atau kontraktor swasta belaka. Penyakit akut ini rupanya telah lama menyusup, mengerogoti integritas lembaga yang mandatnya adalah mengawasi uang rakyat.
Badan Kehormatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga moral dan etika para legislator, justru ketuanya sendiri yang tersandung badai moral terbesar.
Kasus yang menyeret Lasidi—atau yang kini kerap ditulis sebagai terdakwa LL—bukan perkara sepele. Ini tentang dana Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021. Dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman saat masyarakat bertaruh nyawa melawan pandemi, justru diduga dipangkas demi syahwat memperkaya diri.
Bersama dua terdakwa lainnya, Puang Aso dan Maramis, LL didakwa terlibat dalam kongkalikong pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar. Angka yang fantastis, yang jika dialokasikan dengan benar, bisa menyelamatkan banyak hajat hidup orang banyak di Kepulauan Sula.
Bagi siapa saja yang saat ini tengah memegang jabatan dan berniat “bermain” dengan anggaran negara, tontonlah akhir cerita dari riwayat jabatan LL. Begitu status hukum naik menjadi terdakwa, tamat sudah segala fasilitas dan privilese yang selama ini dibanggakan. Sebab roda kelembagaan selevel DPRD tidak boleh lumpuh akibat ulah anggotanya.

Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazaly, menegaskan bahwa pergantian pejabat Alat Kelengkapan Dewan tersebut sudah melalui usulan fraksi-fraksi, posisi LL langsung dipreteli. Kursi Plt Ketua BK kini digeser ke bahu Amanah Upara, sementara kendali Komisi II diserahkan kepada Rian Ardiyanto Ruslan.
“Setelah putusan pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru dilakukan perubahan secara definitif,” ujar Haji Ahkam tajam.
Menurut politisi penggila sepakbola dan menyandang status Presiden Brazil Sulanesia ini, meski LL secara administratif masih menerima gaji pokok karena statusnya sebagai anggota dewan belum dicopot total, seluruh tunjangan jabatan dan fasilitas perjalanan dinasnya telah disetop 100 persen.
Kongkritnya, tidak ada lagi uang representasi, tidak ada lagi hotel mewah atas nama dinas, dan tidak ada lagi ajudan yang membungkuk hormat, kira kira bagitu. Yang tersisa hanyalah bayang-bayang baju tahanan dan sanksi sosial yang akan terus melekat pada nama keluarga hingga anak cucu, jika bukti dakwaan jaksa meyakinkan hakim.
Bagi calon-calon koruptor yang mengira hukum bisa ditekuk dengan senyuman, ingatlah aturan main ini: status terdakwa berarti keran kemewahan Anda disumbat seketika. Sebab tidak ada lagi ruang bagi terdakwa korupsi untuk tampil gagah di podium paripurna.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin retak bagi seluruh pejabat di Kepulauan Sula, baik di legislatif maupun eksekutif. Haji Ahkam Gazaly sendiri tidak menyembunyikan rasa prihatinnya, sekaligus melempar peringatan kepada anggota dewan yang lain.
“Kami berharap persoalan ini menjadi atensi bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan menjadi pelajaran berharga agar ke depan lebih berhati-hati serta menjaga marwah DPRD,” tegasnya.
Sementara dari ruang sidang PN Tipikor Ternate, seolah ada pesan tegas dan jelas: Korupsi adalah investasi terbaik menuju kehancuran pribadi. Kursi kekuasaan yang diperoleh dengan biaya politik yang mahal bisa runtuh dalam semalam ketika jemari tangan diborgol oleh jaksa.
Palu hakim di PN Tipikor Ternate kini tengah berproses. Namun, di mata publik, hilangnya kehormatan seorang wakil rakyat adalah hukuman yang sudah jatuh mendahului vonis hakim. Mari kita tunggu, sampai di mana akhir dari drama kalakuang anggaran Covid-19 ini.(red-JScom)





















