Dampak Industri Ekstraktif di Maluku Utara ditengarai berdampak pada rusaknya rusaknya sejumlah sungai yang tercemari limpasan air aktifitas tambang, seperti Sungai Sagea, Kobe, Opiyang, Ake Toniku, hingga Sungai Akelamo dan Kali Kukuba. Pengawasan dari pemerintah dan pihak berwenang rupanya tak berjalan baik. Padahal, ada bukti investigasi dan penilitian yang mengungkap parameter pencemaran berupa obyek bakumutu yang over. Kadis Lingkungan Hidup Maluku Utara, memilih diam. Bukankah diam itu tak selamanya emas? Tanya Almarhum Broery Pesulima.
JScom | JAKARTA – Bagi masyarakat Maluku Utara, sungai bukan sekadar aliran air. Ia adalah urat nadi kehidupan, tempat membasuh diri, dan rumah bagi ekosistem yang menghidupi hilir. Namun hari ini, keelokan itu sedang dipertaruhkan. Mulai dari Sungai Sagea, Kobe, Opiyang, Ake Toniku, Akelamo, hingga Kali Kukuba—nama-nama yang dulunya menjadi kebanggaan—kini berada dalam bayang-bayang ancaman ekologis akibat masifnya industri ekstraktif.
Bayangkan Teluk Buli yang eksotis. Keindahan perairan itu kini harus berhadapan dengan kiriman lumpur sisa aktivitas tambang yang mengalir lurus tanpa hambatan dari Kali Kukuba. Berdasarkan informasi dari tim investigasi lapangan, kondisi di sana sudah masuk dalam kategori parah. Sayangnya, fakta-fakta lapangan ini seolah menguap begitu saja tanpa adanya rilis resmi yang transparan kepada publik.

Melihat realita ini, kita seperti diingatkan kembali oleh lantunan lagu mendiang Broery Pesulima: bukankah diam itu tak selamanya emas? Ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, ST, MT, memilih untuk tidak merespons konfirmasi media, keheningan itu justru terasa bising di telinga warga yang menanti kepastian kapan pemulihan (recovery) lingkungan mereka akan dimulai.
Mengapa kita harus peduli? Mengapa artikel ini mengajak Anda melihat lebih dekat? Karena pencemaran lingkungan memiliki bahasa ilmiah yang jujur dan tidak bisa berbohong. Mari kita bedah data dari hasil pemeriksaan yang sempat mencuat:
- TSS (Total Suspended Solids) yang Melejit: Di area salah satu korporasi, yakni PT ARA, tercatat angka TSS mencapai 672 mg/l hingga 696 mg/l. Sebagai gambaran mudah, TSS adalah partikel padat (seperti lumpur dan sedimen) yang tersuspensi di dalam air. Angka sebesar ini menunjukkan adanya kelalaian fatal dalam pengendalian erosi dan sedimentasi di hulu. Air sungai menjadi keruh pekat, menghalangi sinar matahari, dan perlahan membunuh biota air.
- Tingginya Fosfat dan Fecal MPN: Selain lumpur, tercatat kadar Fosfat sebesar 1,54 mg/ldari aktivitas PT JAS, serta angka fecal MPN (indikator bakteri) sebesar 8200/100 ml di area PT ARA. Ini adalah alarm keras adanya kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik dan pencemaran yang menyatu ke aliran sungai.
Menariknya, kadar Nikel (Ni) sebesar 0,2 milik PT JAS sebenarnya masih berada di bawah baku mutu. Artinya apa? Kerusakan utama sungai kita hari ini bukan berasal dari logam nikelnya, melainkan dari hantaman sedimen lumpur pekat dan limbah domestik yang bocor dari hulu.
Dua Pelanggaran Fatal di Hulu Sungai
Mengapa bencana ekologis ini bisa terjadi dengan begitu kasat mata? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data lapangan mengendus dua akar masalah utama:
- Beroperasi Tanpa Dokumen Wajib
Dua perusahaan di hulu, PT JAS dan PT ARA, ditemukan belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) untuk pengelolaan limbah. Tanpa kedua dokumen legal ini, sistem pembuangan air limbah mereka sama sekali belum teruji keamanannya dan belum memenuhi baku mutu yang disyaratkan oleh hukum.
2. Sistem Pembuangan yang Menyatu (Runoff Tanpa Hambatan)
Temuan mengejutkan menunjukkan adanya penggabungan aliran limpasan air (runoff) dari kawasan tambang langsung ke hulu Sungai Mou-Mou. Ribuan kubik limbah sedimen yang hanyut terbawa hujan dari jalan aktivitas tambang, sediment pond, hingga area reklamasi, langsung meluncur tanpa filter menuju Anak Sungai Opyang.

Kita tidak boleh hanya meratap atau menyalahkan keadaan. Bumi Halmahera dan Pulau Obi menanti aksi nyata. Untuk memulihkan kembali hak-hak alam dan masyarakat, ada beberapa langkah solutif yang harus segera diambil, menurut LATAMLA:
- Transparansi dan Uji Sampel Pembanding (Aksi Segera)
Balai Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara harus segera melakukan pengambilan sampel pembanding menggunakan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hasilnya wajib dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Moratorium Usaha Tambang (Solusi Kebijakan)
Desakan dari LATAMLA, pemerintah perlu memberlakukan Moratorium Usaha Tambang di wilayah-wilayah yang terdampak parah. Jeda waktu ini bukan untuk mematikan investasi, melainkan memberikan ruang bagi alam untuk bernapas dan memaksa pihak perusahaan memperbaiki total tata kelola lingkungan mereka. Moratorium baru boleh dicabut jika system IUP, Izin Hutan, IPAL, Pertek, dan SLO sudah beres 100%.
- Penegakan Hukum Terintegrasi
Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Pengawasan terpadu dan sanksi tegas—mulai dari denda, paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan, hingga pencabutan izin—harus diterapkan bagi korporasi yang terbukti mengalirkan runoff tambang langsung ke sungai.
Kekayaan bijih nikel di perut bumi Maluku Utara adalah berkah, namun jika dikelola dengan mengorbankan air bersih yang mengalir di atasnya, ia akan berubah menjadi kutukan ekologis bagi generasi mendatang. Menyelamatkan sungai-sungai di Halmahera dan Obi adalah tugas mendesak hari ini. Lalu Mengapa Sang Kadis Membisu? (Red-JScom)




















