Apa jadinya jika ada tamu asing yang masuk ke dalam rumah, membongkar isinya, tanpa pernah mengetuk pintu atau mengucapkan salam? Demikianlah PT Priven Lestari masuk ke Hutan Halmahera tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mengapa BPK RI mengaudit dan hanya diam setelah menemukan pelanggaran Undang-Undang di sana? LPP TIPIKOR Maluku Utara sedang siapkan laporan, LATAMLA menyebut LHP BPK sebagai Dokumen Dosa Tanpa Sanksi.
JScom | JAKARTA – Bayangkan sebuah rumah yang kokoh, tempat bernaung jutaan makhluk hidup, penyaring udara bersih, sekaligus pelindung alami dari bencana banjir dan longsor. Rumah itu bernama hutan. Di Maluku Utara, alam telah menganugerahi kita hamparan hijau yang luar biasa—mulai dari Hutan Lindung yang menjaga sumber air, hingga Hutan Produksi yang menopang kehidupan.
Inilah ironi yang belakangan ini kembali mencuat ke permukaan. Sebuah kabar pilu datang dari jantung hijau Maluku Utara, melibatkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan oleh PT Priven Lestari.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan tersebut terindikasi kuat telah melakukan aktivitas pengerukan di kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Celakanya, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah. Bukti digital pun berbicara. Citra satelit bertanggal 28 Februari 2024 dengan jelas memperlihatkan luka di tubuh hutan berupa pembukaan lahan skala besar.
Bagi sebagian orang, PPKH mungkin terdengar seperti urusan birokrasi dan tumpukan kertas yang rumit. Namun, mari kita pahami bersama: PPKH bukanlah sekadar dokumen administratif biasa.
“Instrumen ini merupakan mekanisme pengendalian negara untuk memastikan kawasan hutan kita tidak dieksploitasi secara melawan hukum dan tetap terlindungi secara ekologis,” jelas Alan Ilyas, Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, mengutip www.infopilar.com.
Secara hukum—tepatnya dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan—negara telah melarang keras aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Mengapa? Tanya Alan. Karena ketika sebatang pohon ditebang demi mengeruk isi bumi, ada fungsi ekologis yang hilang, dan ada masa depan masyarakat adat serta generasi mendatang yang sedang dipertaruhkan.
Di sinilah letak ironi terbesar kita sebagai sebuah bangsa yang kaya akan regulasi. Kasus ini bukanlah rahasia yang tersembunyi rapat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara sebenarnya telah mengendus pelanggaran ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025).
Namun, dokumen tersebut seolah hanya menjadi “dokumen dosa” yang tersimpan rapi di lemari arsip. Tanpa eksekusi, tanpa taring.
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Zyed Fais Albar, menyuarakan kegelisahan yang sama. Sambil tersenyum getir, ia menyayangkan mengapa temuan kasat mata ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa ada konsekuensi hukum yang tegas bagi si pelanggar.
“Masuknya perusahaan beraktivitas di hutan tanpa PPKH adalah kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab BPK untuk meneruskan temuannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Faiz.
Ketika pengawasan melonggar dan rekomendasi hukum mandek, kecurigaan pun tak bisa dihindari. Apakah ada sindikat atau kongkalikong di balik tirai hijau hutan Malut?
Hutan tidak bisa bicara ketika akarnya dicabut, dan satwa tidak bisa melapor ke kantor polisi saat rumah mereka hancur.
“Langkah LPP Tipikor Maluku Utara yang kini sedang menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum wajib kita kawal bersama. Agar hukum tidak lagi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Faiz.
Menurut LATAMLA, menjaga lingkungan dan hutan bukan hanya tugas aktivis, jurnalis, atau lembaga swadaya masyarakat. “Kita butuh pembangunan dan investasi, namun investasi yang merusak rumah kita sendiri, tanpa mematuhi hukum yang berlaku, —adalah bentuk keserakahan yang harus dihentikan,” tandas Direktur LATAMLA.
Dengan tidak adanya action ke penegakan hukum, LATAMLA menyebut LHP BPK RI Dokumen “Ompong” Tanpa Penegakan Hukum Terhadap PT Piven Lestari.
(SK-Red)




















