Maluku UtaraBERITAHalmahera TimurNASIONAL

Seret ke Pidana, KLH Bidik Dugaan Pencemaran Limbah Proyek Baterai EV di Halmahera Timur

×

Seret ke Pidana, KLH Bidik Dugaan Pencemaran Limbah Proyek Baterai EV di Halmahera Timur

Sebarkan artikel ini

Gerak cepat ditunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menyeret pihak yang terbukti bersalah ke ranah pidana.

JScom | JAKARTA – Kali Kukuba, yang selama ini menjadi urat nadi dan penopang utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli, dilaporkan tercemar. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pembuangan limbah oleh PT Feni Halmahera Timur (FHT)—anak perusahaan BUMN raksasa PT Aneka Tambang (ANTAM)—bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. Ironisnya, aktivitas pertambangan ini merupakan bagian dari proyek industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Merespons laporan masyarakat, Menteri Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran penegak hukum untuk langsung menginvestigasi titik lokasi di Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba.

Bacaan Sahabat JS  MISTERI... Informasi Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Korupsi BTT di PN Sanana

“Saya sudah minta Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini kita sudah mendapat laporan lengkap dan menentukan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” ujar Jumhur saat ditemui di Jakarta Selatan.

Menteri yang dikenal memiliki latar belakang aktivis ini mengaku baru saja menerima laporan tersebut, namun ia langsung memberikan prioritas utama untuk menindaklanjutinya.

Bacaan Sahabat JS  Tim Paslon AMSAH dan HAS Optimis PHPU Malut di MK Berlanjut ke Agenda Pemeriksaan Bukti dan Saksi

“Mau dia BUMN, mau dia perusahaan asing, mau dia perusahaan swasta, kita tidak peduli. Semuanya diperlakukan sama,” tegasnya.

Prinsip Utama, Aktivitas eksploitasi bumi Indonesia sama sekali tidak boleh mengorbankan dan merugikan rakyat kecil. Jika perusahaan terbukti abai dan nakal, pemerintah siap menerapkan sanksi berlapis, mulai dari teguran hingga jalur pidana.

Prioritas Penanganan Kasus Lingkungan KLH

  1. Menghentikan Sumber Pencemaran (Menyetop langsung aktivitas pembuangan limbah berbahaya).
  2. Memulihkan Ekosistem (Merehabilitasi Kali Kukuba dan Teluk Buli agar biota laut kembali hidup).
  3. Sanksi Hukum & Pidana (Langkah ultimum remedium jika perusahaan tidak kooperatif).
Bacaan Sahabat JS  Seteru Mangon - Man Gega, Benarkah Program Tapal Batas Desa Hanya Omon-Omon?

“Jadi sekarang yang paling penting bukan sekadar memidanakan. Yang paling utama adalah memulihkan dan menghentikan semua yang terkait dengan pencemaran pada lingkungan, apalagi yang merugikan masyarakat,” pungkas Jumhur.

Kini, publik menunggu hasil investigasi dari Deputi Gakkum KLH. Apakah proyek strategis nasional penyokong industri hijau masa depan ini justru harus menumbalkan kelestarian alam dan masyarakat lokal di Halmahera Timur? Semua mata kini tertuju pada ketegasan Kementerian LH. (SK-JS)

Penulis: Sula KharieEditor: BABATOPA