Ratusan Warga Negara Asing (WNA) barkaos oranye, berbaris rapi dikawal ketat petugas kepolisian berbaju hitam, bersenjata. Mereka keluar dari gerbang utama Pusat Perkantoran Elit Komplek Plaza Hayam Wuruk. Mereka digiring ke beberapa kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi sedang dalami kemungkinan pihak yang mendanai, dan sispakah sosok kuat dibalik aliran miliran uang judi lintas negara ini.
JAKARTA – Di balik riuh rendah kawasan Glodok dan Hayam Wuruk yang tak pernah tidur, sebuah aktivitas sunyi namun masif bersembunyi di balik dinding-dinding kaca Hayam Wuruk Plaza Tower. Selama dua bulan terakhir, lantai 4, 20, dan 21 gedung tersebut bukan sekadar ruang perkantoran biasa, melainkan “jantung” bagi 75 domain situs judi daring yang menjerat ribuan orang di jagat maya.

Namun, ketenangan semu itu pecah pada Sabtu sore, 9 Mei 2026. Puluhan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merangsek masuk, menyudahi operasi senyap sindikat internasional yang telah lama berada dalam radar pantauan.
Operasi Tertangkap Tangan
Pemandangan di lokasi penggerebekan tampak kontras dengan hiruk-pikuk kota di bawahnya. Ratusan orang, mayoritas berusia muda, tertunduk lesu saat petugas kepolisian mengamankan lokasi. Mereka tak berkutik; tangan-tangan mereka masih berada di atas papan ketik saat polisi masuk.

Total 321 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam operasi besar ini. Keberagaman kewarganegaraan para pelaku mengonfirmasi betapa guritanya jaringan ini: 228 orang dari Vietnam, 57 dari Tiongkok, serta puluhan lainnya dari Myanmar, Laos, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.
“Ini merupakan bagian terintegrasi dengan program Asta Cita Bapak Presiden RI, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perjudian daring jaringan internasional,” tegas Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Indonesia: Destinasi Baru Kejahatan Siber?
Pengungkapan ini memicu alarm kewaspadaan baru. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, mengungkapkan adanya fenomena pergeseran wilayah operasi tindak pidana siber transnasional.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung. Indonesia, yang sebelumnya sering dianggap sebagai target pasar, kini mulai dijadikan “markas” operasional oleh sindikat global.
Bukan tanpa alasan mereka memilih Jakarta. Dengan menyewa ruang kantor di gedung bertingkat dan memanfaatkan visa yang sebagian besar telah habis masa berlakunya (overstay), para pelaku mencoba membaur di tengah kepadatan ibu kota.
Aliran Dana dan Bekingan
Polri tidak berhenti pada penangkapan fisik. Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak Imigrasi. Fokus utamanya adalah melacak ke mana triliunan rupiah uang judi tersebut mengalir dan siapa sosok kuat di balik layar yang memuluskan operasional mereka di tanah air.
Dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah resmi menyandang status tersangka. Mereka kini harus menghadapi jeratan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 terkait tindak pidana perjudian daring, yang membawa ancaman hukuman berat.

Babak Baru Pemeriksaan
Minggu (10/5/2026), suasana di markas kepolisian beralih ke proses administratif yang ketat. Ratusan WNA tersebut mulai dipindahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Sebanyak 150 orang dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara sisanya tersebar di berbagai kantor imigrasi lainnya.
Lampu-lampu di lantai 4, 20, dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower mungkin kini telah padam, namun bagi Polri, ini hanyalah awal dari perang panjang melawan judi online yang kian berevolusi. Di tengah semangat Asta Cita, penggerebekan ini menjadi pesan keras bahwa Indonesia bukan lagi “pelabuhan aman” bagi sindikat kejahatan lintas negara. (Tim-JS)




















