Halmahera TimurBERITAMaluku Utara

Kadis DPLH Geram, PT FHT dan Perusahaan Lain Diundang Klarifikasi Tercemarnya Kali Kukuba

×

Kadis DPLH Geram, PT FHT dan Perusahaan Lain Diundang Klarifikasi Tercemarnya Kali Kukuba

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Ardiyansyah Masjid, SH , foto : Haltim.TV

Pemda Halmahera Timur Meradang. Protes warga terhadap “kalakuang” perusahaan tambang dan pengolahan baterai kendaraan listrik (EV) di daerah ini tak boleh didiamkan, wajib diselesaikan. PT FHT yang disebut-sebut sebagai penyebab tercemarinya kali bening Kukuba dan wilayah perairan Teluk Buli segera diperiksa. Tak cuma PT FHT, sejumlah perusahaan yang diduga punya andil merusak hutan segera diundang klarifikasi, sebelum Dinas Pertanahan Lingkungan Hidup Halmahera Timur mengambil sikap selanjutnya.

JScom | HALMAHERA TIMUR – Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Ardiyansyah Masjid, SH memastikan akan mengundang PT FHT dan perusahaan lainnya, Senin depan untuk klarifikasi terdampaknya Kali Kukuba dan Teluk Buli di timur Halmahera itu.

Sebelum aksi massa yang berasal dari dua Karang Taruna di Maba, Ardiyansyah Masjid telah mengambil mengambil langkah tegas dan cepat langsung menerjunkan tim Investigasi Lingkungan atas Pencemaran yang mengancam ekosistim dan biota laut itu.

“Masalah yang diduga pencemaran ini sebagai akibat dari over kapasitas Check Dam milik PT Feni Haltim. Tim Dinas Pertanahan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur sudah dari kemarin melakukan  investigasi ke lokasi,” ujar Kadis Ardiyansyah.

Menurut rencana, besok (Rabu) kegiaqtan investigasi selesai. Selanjutnya, pemda sudah layangkan surat panggilan untuk menghadap pada  hari senin, tanggal 11/05/26 kepada beberapa perusahaan yang diduga sebagai  penyebab pencemaran di sungai Kukuba dan laut di teluk Buli, mengutip Haltimtv.com, Selasa, 05 Mei 2026.

Diketahui, sejumlah organisasi, diantaranya Karang Taruna, Pemerhati dan Pecinta Lingkungan Lestari, hingga sejumlah LSM (Salawaku Institut dan LATAMLA) telah melakukan protes atas lalainya perusahaan baterai Listrik (EV) yang diduga kuat mencemari Kali Kukuba dan Teluk Buli.

Beberapa point kesepakatan perusahaan dengan aksi massa Karang Taruna (Pengurus Karang Taruna Buli Karya dan Karang Taruna Teluk Buli), pagi tadi, saat melakukan pemboikotan jalan masuk perusahaan, sebagai berikut :

  1. Hentikan sementara aktivitas operasional yang berpotensi menimbulkan pencemaran hingga ada kepastian pengelolaan lingkungan yang aman.
  2. Transparansi hasil uji lingkungan (air, udara, dan tanah) kepada masyarakat secara terbuka dan berkala.
  3. Tanggung jawab penuh atas dampak pencemaran, dan Polusi Debu, lumpur melekat di jalan raya lintas Halmahera dan penaganan armada darat pembersihan/ penyemprotan air lumpur jalan.
  4. Audit independen terhadap pengelolaan limbah dan AMDAL oleh pihak ketiga yang kredibel.
  5. Libatkan masyarakat lokal dalam pengawasan lingkungan secara aktif dan berkelanjutan.

Terhadap statemen kepedulian Kadis Lingkungan Hidup Haltim, warga di Teluk Buli mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Daerah Halmahera Timur sangat antisipatif mengecam dan protes keras atas kejadian tersebut sekaligus melayangkan panggilan kepada para perusahaan yang diduga sebagai pelanggar lingkungan hidup. (SK-JS)

Bacaan Sahabat JS  Presiden Jokowi Galau, Ganjar Nasehati Ayah Gibran itu Untuk Jaga Netralitas