Bawaslu Propinsi Maluku Utara akhirnya membeberkan fakta Proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Bawaslu mengaku kehilangan akses pengawasan dalam proses pemenuhan Syarat Kesehatan Jasmani dan Rohani Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto. Demikian pula dengan pejabat yang telah direkomendasikan sebagai Pelanggar Netralitas ASN di Pilkada Malut 2024.
JScom, JAKARTA – Tim Pemenangan Paslon 02 AMSAH dan Tim Paslon 01 HAS optimis peromohonan PHPU-nya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berlanjut ke Agenda Pemeriksaan Saksi. Pasalnya, fokus permohonan nyaris sejalan dengan tanggapan Pihak Termohon (KPUD Malut), Pihak Terkait dan Bawaslu. Majelis Panel III MK setidaknya memperdalam permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon dengan tidak men-dismissal-kan PHPU Maluku Utara.
Demikian Ketua Tim Aliong Mus – Syahril Tahir (AMSAH), Mansyur Abdul Fatah, dan Tim Paslon 01 Has, Abdurrahim Fabanyo, kepada wartawan usai mengikuti Sidang PHPU Maluku Utara yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu petang (22/1) kemarin.
Menurut Mansyur Abdul Fatah, tanggapan para pihak di sidang Panel III MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih itu adalah fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri. “Misalnya soal Dalil Pelanggaran terhadap Syarat Kesehatan Calon Gubernur Sherly Tjoanda yang diakui Kuasa Hukum Pihak terkait Profesor Denny Indrayana bahwa Sherly memang dalam keadaan tidak sehat jasmani,” kata Chulen, sapaan Manyur Abdul Fatah.
Menurut Chulen, apapun narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Termohon dan Pihak Terkait, publik sudah bisa menilai sendiri fakta yang terungkap di persidangan yang live via kanal youtube MKRI, kemarin.
“Statemen Bawaslu terkait tidak adanya akses pengawasan secara materil dalam proses pemeriksaan itu adalah fakta. KPUD terkesan tutup-tutupi ini barang. Demikian pula dengan fakta item pemeriksaan kesehatan yang tidak semuanya diikuti oleh Sherly Tjoanda,” papar Chulen.
Sementara Tim Paslon Nomor Urut 1 HAS, Abdurrahim Fabanyo, justeru menilai peran Profesor Denny Indrayana dari Integrity Law Firm sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait sebagai fenomena lucu. “Kita lihat logo Denny Indrayana itu tertulis Integrity. Saya berpendapat Denny Indrayana telah menggadaikan integritasnya kepada Sherly Tjoanda dan Benny Laos. Karena selama ini apa yang dikritik kepada Jokowi itu dilakukan oleh Sherly dan Benni Laos,” ujar Abdurrahim Fabanyo.
Menurut Fabanyo, fakta integritas Denny tergadai melalui pernyataan yang mengabaikan kondisi yang sebenarnya. Yaitu, saat proses pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Gubernur, Sherly sedang dirawat di Rumas Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), di Paviliun 1 Kamar 509. “Ini fakta dan nyata, kalau yang bersangkutan (Sherly) sakit,” tegas Fabanyo.
Fabanyo juga mengungkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1090 tahun 2024 yang memastikan standarisasi penyakit yang kemungkinan diderita oleh bakal calon kepala daerah. “Salah satu poinnya adalah seseorang (bakal calon kepala daerah) dikatakan sakit apabila yang bersangkutan tidak mampu menggerakan salah satu organ badannya. Nah, saat itu Sherly tidak mampu menggerakkan anggota badan tertentu, bahkan tidak bisa berdiri,” jelas Fabanyo.
Fabanyo mencontohkan, pemeriksaan saraf yang dilakukan oleh dokter melalui cara berdiri dan berjalan secara normal, atau berjalan dengan tumit untuk uji saraf. “Makanya saya ragu dengan hasil pemeriksaan dimaksud,” singkat Fabanyo.
Pernyataan keraguan Fabanyo, didasarkan pula pada fakta pengawasan Bawaslu Malut yang tidak mendapat akses pengawasan penuh dari KPUD Malut dan Tim Dokter. Di persidangan, Bawaslu juga menyebut beberapa item pemeriksaan kesehatan tidak diikuti oleh Sherly Tjoanda.
Dari hasil dan fakta persidangan kemarin, Chulen dan Fabanyo berkeyakinan sama, bahwa Perkara PHPU Pilkada Malut 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bakal berlanjut alias lolos dismissal, dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena selain syarat Kesehatan, persoalan netralitas ASN pun memiliki bukti yang kuat duntuk diperiksa. Hal ini dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu kepada BKN tentang Pelanggaran Netralitas ASN oleh oknum Pejabat dan ASN di Maluku Utara,” kunci Chulen.(AM-Tim)