DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan 5 Komisioner KPUD Pulau Taliabu dan 3 Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu terkait Aduan Dugaan Ijazah Palsu Citra Puspasari Mus (CPM), Rabu (30/4) besok. Penyelenggara Pemilu Pulau Taliabu ini diduga sengaja meloloskan CPM sebagai Calon Bupati menggunakan Ijazah Palsu milik STIA TRINITAS Ambon.Sidang DKPP bersifat terbuka, dan dapat disaksikan secara online melalui Akun Facebook Resmi DKPP.
JScom, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Pulau Taliabu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (30/4/2025), pukul 09.00 WIT.
Lima dari delapan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty.
Sedangkan tiga penyelenggara pemilu lainnya adalah Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu.
Delapan nama tersebut akan diperiksa dalam dua perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025.
Dua perkara itu diadukan oleh Tawallani Djafaruddin. Dalam formulir aduan yang disampaikan kepada DKPP, Tawallani mendalilkan delapan teradu telah melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan ijazah S1 oleh salah satu Calon Bupati Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 dan tetap meluluskan calon.
Menurut Tawallani, hal ini terungkap berdasar pernyataan pihak kampus penerbit ijazah tersebut saat proses verifikasi faktual dokumen syarat pencalonan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate. “Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” demikian Davis.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan,” demikian rilis resmi telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David. Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (Rilis Humas DKPP / SR)