POLITIKHUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraPILKADA 2024

Bawaslu Kepulauan Sula Bungkam, Pegiat Medsos Nilai Bawaslu Lindungi Oknum Alumni STPDN dan Calon Petahana

×

Bawaslu Kepulauan Sula Bungkam, Pegiat Medsos Nilai Bawaslu Lindungi Oknum Alumni STPDN dan Calon Petahana

Sebarkan artikel ini
MUNANDAR SILAYAR, Pegiat Media Sosial

Aksi bungkam Bawaslu Kepulauan Sula pasca putusan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam laporan dugaan pelanggaran “video rekaman”, berbuah curiga. Putusan Bawaslu dianggap premature. Bahkan Lembaga pengawas pilkada itu dituding lindungi dua oknum Alumni STPDN di Kepulauan Sula. Wacana amankan bakal calon Petahana di Pilkada 2024 pun kian menguat.

JScom, KEPULAUAN SULA – Pegiat Media Sosial Munadar Franky Silayar menilai bungkamnya Komisioner Bawaslu terhadap putusan dan rekomendas-nya terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada Kepulauan Sula karena “ada udang di balik batu”.

Alasan tidak adanya unsur pelanggaran pidana atau laporan tidak memenuhi unsur Pasal 180 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, menurut Munandar, hanyalah alasan yang dibuat-buat. “Alasan Pelapor dan Terlapor tidak mengetahui waktu dan tempat kejadian, adalah salasan yang dibuat buat. Setidaknya Terlapor, terutama Oknum Pejabat (Suwandi dan kamarudin, red) sudah mengakui keterlibatannya, maka tidak mungkin Terlapor tidak tahu waktu dan tempat kejadian,” ujar Munandar.

Jika para terlapor tidak tahu dengan waktu dan tempat kejadian, tambah Munandar, mengapa Bawaslu dan Gakumdu merekomendasikan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya ke Komisi KASN. “Ini ada apa, apakah penaggaran Undang Undang yang direkomendasikan itu tidak butuh unsur Waktu dan Lokasi Kejadian,” tanya Munandar.

Bacaan Sahabat JS  25 Caleg HANURA dan 600-an Saksi Kawal 302 TPS di Kepulauan Sula

Dikatahui, Bawaslu Kepulauan Sula menyatakan Laporan Pelanggaran terkait Bukti Video Rekaman tidak memenuhi Unsur Pidana Pilkada. Namun dalam laporan yang sama, Bawaslu rekomendasikan Pelanggaran Undang Undang lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara karena diduga ada Oknum ASN terlibat. Bisakah pelanggaran Undang-Undang terjadi tanpa locus delicti – tempus delicti yang diyakini?

Surat Bawaslu Kepulauan Sula No. 0201/PP.00.02/K.MU.05/08/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 14 Agustus 2024, memang memastikan tidak ada unsur pelanggaran pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 180 Ayat (1) Undang Undang No. 10 Tahun 2016.

Terhadap laporan pelanggaran yang dilaporkan Yusri Bermawi itu, Bawaslu mendasarkan tidak terpenuhi unsur pidana karena para pihak yang diperiksa tidak mengatahui Lokasi dan waktu kejadian rapat bersama antara Plt Kabag Pemerintahan dan Plt Inspektur Kepulauan Sula bersama para Kepala Desa yang terekam melalui rekaman berdurasi 40 menit dan 20 detik tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Dua Paslon “Najis” di Pilkada Kepulauan Sula, Polisi Dalami Materi Kampanye FAMSAH Pemicu SARA

Selain alasan atau dasar locus delicti – tempus delicti, dalam poin b Surat Bawaslu, menyatakan “Frasa Menghalangi Seseorang menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Peryaratan Hasil Dukungan Minimal di Kabupaten/kota akan Dilaksanakan pada 12 sampai 18 Agustus 2024 sehingga Perbuatan Terlapor Tidak memebuhu Unsur Pasal 180 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016”.

“Nah Bawaslu juga perlu menjelaskan frasa “Menghalangi” dimaksud. Menurut beta, Menghalagi adalah suatu Tindakan baik sendiri atau bersama-sama terhadap suatu kegiatan yang sebelum atau sedang berlangsung,” jelas Munandar.

Video Rekaman yang diduga upaya mengagalkan atau menghalangi Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Imndependen Ihsan Umaternate itu viral di medsos setidak-tidaknya sebelum atau KPUD sedang melakukan Verivikasi Faktual Tahap Kedua. “Jadi Unsur menghalangi-nya sangat tepat,” demikian pegiat Medsos yang tinggal di Jakarta ini.

Bacaan Sahabat JS  Miliki Pendukung Potensial, Tim Sultan Tidore - Asrul Tancap Gas Bentuk Tim Kabupaten/Kota

Jangan salahkan publik, tambah Munandar, jika Keputusan Bawaslu Kepulauan Sula ini mendapat penilaian beragam di Tengah masyarakat. Bahkan bisa ada dugaan kuat Bawaslu melindungi Oknum pejabat yang notabene Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula Suwandi H Gani dan Inspektur Kamarudin Mahdi.

“Bahkan di menit awal Rekaman tersebut, terdengar suara Ini Arahan Pimpinan. Jangan-jangan pimpinan yang dimaksud dua pejabat ini adalah Bupati Kepulauan Sula, sehingga Bawaslu berupaya untuk menutup-nutupi fakta pemeriksaan itu sendiri karena yang bersangkutan adalah calon petahana,” duga Munandar.

Hingga berita ini di tayang, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, dan Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Sula Zulfitra Hasyim yang dikonfirmasi, masing-masing melalui nomor telepon (whatsapp), sejak Senin (19/8) belum merespon www.jurnalswara.com.(red)

Respon (2)

  1. Please let me know if you’re looking for a article author for your blog. You have some really good posts and I think I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d really like to write some articles for your blog in exchange for a link back to mine. Please blast me an e-mail if interested. Kudos!

  2. Good ?V I should certainly pronounce, impressed with your site. I had no trouble navigating through all tabs and related info ended up being truly simple to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, site theme . a tones way for your customer to communicate. Nice task..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *