Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menggelar perkara Dugaan Korupsi Pengawasan Dana Desa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Hasil gelar perkara masih misteri. Pejabat kepolisian di Polda Malut rupanya masih tutup mulut. Dugaan Korupsi yang cukup penyita perhatian pegiat anti korupsi Kepulauan Sula dan Propinsi Maluku Utara ini, rupanya penanganannya tak kunjung berakhir. Persepsi publik atas kinerja Aparat Hukum pun terbelah. Akankah ada akhir penanganan hukumnya?
JScom, KEPULAUAN SULA – Sejumlah aktifis dan pegiat anti korupsi penasaran atas hasil Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Desa yang digelar Polda Maluku Utara, Rabu (30/4) di Ternate. Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi polisi soal duduk kasus yang diiduga kuat melibatkan Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.
Selain Humas Polda Maluku Utara, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Asri Effendy belum merespon konfirmasi www.jurnalswara.com sejak hari Gelar Perkara. Hal ini memunculkan spekulasi publik atas hasil gelar perkara yang seharusnya sudah diketahui publik.
Dugaan Korupsi yang diselidik Polres Kepulauan Sula sejak awal 2023 lalu ini terbilang seksi dan mengundang perhatian khalayak. Demonstrasi dan aksi mahasiswa kerap digelar di Sanana, Kepulauan Sula dan di Ternate. Kepolisian dan kejaksaan didesak mengungkap praktik dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum aparat pengawasan internal pemerintah.
Pantauan media ini, sehari menjelang Gelar Perkara, 29 April 2025, Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen Maluku Utara, Sartono Halek meminta Kapolda Malut Waris Agono segera menetapkan Kamarudin Mahdi (KM) sebagai tersangka. Menurut Sartono, perbuatan KM patut dihukum tegas, karena yang bersangkutan adalah Inspektur yang seharusnya menjaga marwah pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
“Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol Waris Agono, diminta segera menetapkan Kamarudin Mahdi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) anggaran pengawasan dana desa pada tahun 2022 lalu sebesar Rp. 1,1 miliar,” tegas Hartono kepada media, Rabu (29/4).
Menurut data GPM, oknum KM selain mencederai hukum dan lembaga pengawasan Inspektorat, juga berimbas pada kepercayaan publik terkait “bersih-bersih” pemerintahan, dari tingkat pemerintah daerah hingga ke aparat desa.
”Kasus TPK oknum KM ini sudah lama. Alat bukti dan saksi juga sudah dikantongi anggota Satreskrim Polres Kepulauan Sula maka dari itu kami minta Kapolda segera tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tandasnya.
Deketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar rupiah yang menyeret nama oknum Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi, Polres Kepulauan Sula telah memeriksa, Neovita selaku inspektur pembantu, mantan Inspektur Machful Sasmito, Hi. Kamaludin Sangaji Plt. Inspektur dan beberapa saksi lainnya.
Hasil Audit dari lembaga berwenang (BPK Perwakilan Maluku Utara) pun telah memastikan dugaan korupsi ini memenuhi unsur kerugian negara. Dan untuk memulihkan kerugian negara dimaksud, dikabarkan Kamarudin Mahdi telah mengembalikan sejumlah uang sekitar Rp. 300-an juta kepada Kas Daerah Pemda Kabupaten Kepulauan Sula.
Lalu apakah penanganan hukum dugaan korupsi Dana Pengawasan ini akan berlanjut ke tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka? Atau akankah hasil gelar perkara menghentikan proses hukum selanjutnya? Belum ada penjelasan terang soal hasil dimaksud.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Polda Maluku Utara, Kombes Asri Effendy yang dikonfirmasi awak media sesaat setelah usai Gelar Perkara, Rabu Kemarin, belum merespon chat-wawancara www.jurnalswara.com hingga berita ini tayang. Padahal berita dan informasi hasil gelar perkara sebuah kasus, biasanya terpublikasi tanpa menunggu lama.
Sementara Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat M Hartanto mengaku belum mendapatkan hasil gelar perkara dimaksud. “Waalaikumsalam Wrwb. Tabea saat ini kami masih belum dapatkan hasil gelar secara resmi, penyidik masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Malut dan rencana tindak lanjutnya. Mohon waktunya & terima kasih,” demikian respon Kapolres Kodrat melalui percakapan whatsapp pagi ini dengan awak media. (JS-km)