Kepolisian Daerah Maluku Utara telah menerima surat prihal permintaan jadwal Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Inspektorat dari Polres Kepulauan Sula. Dugaan Perkara Korupsi senilai 1.1 miliar rupiah yang dilidik sejak 2023 lalu ini memastikan kerugian keuangan negara. Akankah berlanjut ke penetapan tersangka, ataukah dugaan ini tidak memenuhi unsur ke tahap penyidikan?
JScom, TERNATE – Penanganan hukum dugaan Korupsi Dana Pengawasa DD di Inspektorat Kepulauan Sula segera masuk ke agenda Gelar Perkara. Dugaan kasus yang diduga kuat melibatkan Inspektur Kamarudin Mahdi ini adalah isu seksi yang ditunggu public, terutama pegiat anti korupsi di Kepulauan Sula.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombespol Asri Effendy, kepada www.jurnalswara.com membenarkan sedang mempersiapkan jadwal gelar perkara dugaan korupsi dimaksud. “Sudah masuk surat gelarnya (dari polres), sedang dijadwalkan,” demikian Kombes Asri.
Diketahui, dugaan korupsi dana pengawasan ini menjadi salah satu fokus aksi pegiat anti korupsi di Kepulauan Sula. Pasalnya, selain telah terungkap unsur kerugian negara dari lembaga resmi, ada pula informasi perkara ini akan dihentikan lantaran oknum terduga korupsi sudah mengembalikan uang kerugian negara kurang lebih 300 juta rupiah.
Bisakah sebuah dugaan tindak pidana korupsi akan gugur atau dihentikan proses hukumnya jika seseorang atau oknum terduga korupsi mengembalikan atau memulihkan keuangan negara yang terlanjur merugi?
Kepada media ini, praktisi hukum Maluku Utara, Fadli S Tuanane, menjawab singkat. “Pengembalian atau pemulihan keuangan negara atas dugaan korupsi tidak menghapus unsur pidananya,” kata Tuanane. (JS-ri)