Pengadaan dua unit Alat Angkut Apung Bermotor (speedboad) diduga fiktif. Meski begitu, rekam pemeriksaan BPK tahun 2022 dan 2023, ditemukan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan puluhan juta rupiah. Pihak Keuangan dan Aset berencana menghapus dua “harta” pemda ini dari Daftar Aset. Lalu, benarkah dua unit speedboad ini gaib?
JScom, KEPULAUAN SULA – Informasi gaib-nya dua unit speedboad milik pemda Kepulauan Sula bikin wacana warung kopi makin menarik. Pasalnya, ada yang menduga pengadaan dua buah speedboad yang dilakukan berturutan tahun (2022 dan 2023) fiktif. Bahkan BPK pun disebut kecolongan dan kena prank dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemda Kepulauan Sula tahun 2022 dan laporan tahun 2023.
Media ini mencoba meminta penjelasan Kadis Perhubungan soal informasi pengadaan fiktif ini. Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula Khairullah Mahdi belum merespon konfirmasi www.jurnalswara.com yang disampaikan via chat whatsapp langsung ke nomor WA pribadi Kadishub, no : 081210xxxx45, Kamis (13/3).
Diketahui, Dinas Perhubungan Kepulauan Sula pada Tahun 2022 memprogramkan pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus (Speedboad) 1 unit, dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022.
BPK Perwakilan Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.
Kemudian pada tahun 2023, DInas Perhubungan menambah speedboad 1 unit lagi melalui Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat). Kali ini dilaksanakan oleh CV RM berdasarkan Kontrak Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp782.000.000,00.
Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Juli 2023 dan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2023 atau selama 150 hari kalender dan mengalami perubahan harga melalui addendum dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi Rp778.999.665,00.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan PPK menarik denda keterlambatan atas pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) oleh CV RM sebesar Rp19.098.054,04 dan menyetorkan ke kas daerah.
Ketua Komisi 1 DPRD Kepulauan Sula H Syafrin Gailea belum bersedia berkomentar, terkait dugaan pengadaan speedboad fiktif tersebut. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula juga berencana menghapus dua speedboad ini dari daftar aset. “Informasi ini akan kami pastikan dulu kebenarannya, kami koordinasikan dengan pihak terkait, nanti akan kami sampaikan secara resmi ke publik,”janji anggota DPRD dari Partai Nasdem ini. (JS-kr)