Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

Keuangan Pemda KepSULA Amburadul, Dana Desa Blunder, Utang Desa Menggantung di Kios-kios, Benarkah?

×

Keuangan Pemda KepSULA Amburadul, Dana Desa Blunder, Utang Desa Menggantung di Kios-kios, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI TELAT BAYAR DANA DESA DI KEPULAUAN SULA

Jadwal pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa yang tak tentu waktu, memicu soal baru terkait pengelolaan keuangan pemerintah desa dan realisasi program tahunan desa. Rata-rata Kepala Aparat desa pernah ikut “Sekolah Kilat” di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Jatinagor) dan telah mengikuti sekian banyak bimbingan teknis keuangan. Banyak utang Pemdes dengan bunga 20 persen di Kios Desa. Nah, Jika Anggaran Desa menggantung dan tidak cair dari kas Pemda tepat waktu, Apa Kata Dunia?

JScom, KEPULAUAN SULA – Di kawasan pantai belakang Pertokoan Desa Fagudu, di sebuah lapak kecil, tiga orang paruh baya sedang bicara. Rupanya soal pencairan Dana Desa yang tidak tepat waktu, bahkan menggantung hari. “Katong stenga mati tah, katong mustoi pinjam uang di kios dengan bunga 20 persen per bulan,” demikian salah satu dari ketiga orang ini mencurah rasa hatinya.

Awak redaksi www.jurnalswara.com mencoba mendekati dan ikut gabung menikmati materi cerita di lapak jualan itu. Ternyata ketiganya adalah aparat desa dari tiga desa di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.

“20 persen tadi maksudnya bagimana?,” tanya awak media. “Torang ini aparat desa, klu dana desa belum cair, biasanya katong pakai dulu uang dari masyarakat atau pinjam di kios. Uang pinjaman ini untuk biayai kegiatan di desa dan lainnya. Tiap bulan musti katong bayar bunga kalau belum kase pulang pokoknya. Dana bunga itu mau ambil dari pos mana?,” cerita lelaki yang mengaku menjabat Bendahara di desa tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Taliabu: Laporan Politik Uang Bupati Sula dan Bagi-Bagi Beras di TPS PSU Memenuhi Unsur Pelanggaran

Bendahara ini pun menceritakan, ada kegiatan di pemda Kepulauan Sula dan wajibkan partisipasi dari desa. Karena uang Desa belum cair, aparat desa sepakat meminjam di pengusaha (Kios). Dikenakan bunga 20 persen per bulan. “Waktu itu kami pinjam 30 juta rupiah, dengan bunga 20 persen. Artinya kami harus membayar 6 juta hanya untuk bunga pinjaman sebulan. Kalau kami terlambat membayar lunas pokok hingga tiga bulan, maka kami harus bayar bunga 18 juta ditambah pinjaman pokok 30 juta, total 48 juta rupiah,” jelas bendahara ini.

Yang bikin pusing adalah, uang bunga pinjaman sebesar itu kami atasi seperti apa, sementara dalam penyusunan anggaran tidak ada istilah pembayaran  bunga pinjaman. “Jadi memang stenga mati Abang (wartawan, red), apalagi kondisi keuangan daerah mudel ini. Bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2025 belum ada pencairan,”  ungkap Sang Bendahara.

Bacaan Sahabat JS  Sekda Kepulauan Sula Abaikan SE Bupati Tentang Netralitas ASN

Pria kedua langsung menambahkan “Bukan tahun 2025 saja yang belum pencairan, tapi Triwulan IV tahun 2024 punya juga terlambat bayar, dan saat ini belum cair cair juga,” semprot lelaki yang mengaku sebagai Kades di Pulau Mangoli ini.

Berbeda dengan dua rekannya, lelaki ketiga yang mengaku sebagai Staf Desa ini justeru menasehati kedua temannya. “Beta pung kades bilang, katong harus banyak bersabar, dana itu pasti cair, tinggal tunggu waktu saja. Klu memang dana belum cair ya kegiatan desa disesuaikan saja, seng usa makang puji pigi bapinjam. Bunga 20 persen itu besar,” ujar Staf Desa ini.

Meski begitu, ketiga orang ini sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah saat ini sangat amburadul. Bisa-bisanya anggaran ADD dan DD tertunggak atau telat bayar. “Ini aneh, dan lebih aneh dana desa itu transfer pusat dan wajib di transfer ke rekening desa setelah desa melengkapi administrasinya. Kenapa harus digeser masuk ke SILPA, memangnya ADD dan DD itu uang sisa proyek?,” tanya Kades ini dengan nada tinggi.

Diketahui Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  60  Tahun  tentang dana  desa  yang  bersumber  dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara  diperuntukkan  bagi  desa  yang  ditransfer  melalui  anggaran  pendapatan  dan  belanja daerah  Kabupaten/Kota dan digunakan untuk    membiayai    penyelenggaraan pemerintahan,   pelaksanaan   pembangunan,   pembinaan   kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu : Ada 2 Caleg Partai Demokrat DKI Terduga Politik Uang

Permendagri   No 113 Tahun 2014   pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. “Kalau pengelolaan seperti dimaksud permendagri, lalu apa yang diperbuat jika dana terlambat cair?,” kunci Kades ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepulauan Sula, Rahmat Sillia, kepada wartwan pekan lalu mengaku proses pencairan dan penyaluran dana desa tetap memedomani prosedur baku. Karenanya, mengawali 2025, pihaknya sedang dalam mencermati atau me-review APBDes. “Jadi penyaluran Dana Desa menunggu proses review selesai,” Rahmat memastikan.  

Kadis PMD ini juga bilang, soal penyaluran dana Triwulan IV tahun 2024, sudah dilakukan. Dan hanya tinggal 1 bulan saja yang telah diakumulasi ke SILPA 2025 melalui masing-masing APBDes tahun berjalan.

“Jadi terkait Triwulan IV yang belum tersalur itu tinggal satu bulan saja, dan anggaran yang satu bulan di 2024 itu masuk ke SILPA 2025 dan di Dok APBDes 2025. Saat ini belum ada penyaluran karena masih direview, dan segera tersalur jika proses review selesai,” tandas Kadis PMD. (JS-pm)