Opini WTP atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan bukanlah jaminan bebas korupsi atas pelaksanaan anggaran APBD. Buktinya, di Kepulauan Sula justeru dugaan korupsi tumbuh subur, bahkan BPK diduga sebagai lembaga yang membantu menertibkan administrasi keuangan di sengkarut tabiat korupsi uang negara. Di hasil pemeriksa pengadaan speedboat Dinas Perhubungan misalnya, BPK akui telah memeriksa fisik, tapi keberadaan speedboat tersebut entah dimana?
JScom, KEPULAUAN SULA – GMNI Kepulauan Sula mendesak aparat hukum memeriksa Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas dugaan persekongkolan terkait pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor (Speedboat) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut GMNI, dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara, Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/5/2024 soal pengadaan speedboat, BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen. Dimana, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.
“Pernyataan BPK bahwa telah memeriksa fisik speedboat adalah pernyataan yang tidak simetris dengan sikap BPK saat ini. Kami mendapat informasi BPK Perwakilan Maluku Utara sedang mencari keberadaan dua unit speedboat dimaksud. Ini kan aneh,” heran Rifky Leko.
Jika “tabiat” BPK seperti ini, tambah Rifky, jangan-jangan BPK berada dibalik sengkarut dugaan korupsi di Kepulauan Sula. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa BPK terkait LHP yang dikeluarkan saban tahun itu. Kami juga sangat yakin, Opini WTP kepada Kepulauan Sula selama ini tak lebih dari administratif semata,” kata Rifky.
Sementara soal Pembangunan Gedung RS Pratama Dofa, Rifky menilai BPK Perwakilan Maluku Utara tidak memeriksa fisik bangunan. BPK hanya menerima laporan administrasi di Dinas Kesehatan. “Sebab, jika BPK benar-benar memeriksa fisik, maka dalam narasi LHP BPK 19.A/LHP/XIX.TER/5/2024 di halaman 628 tidak sesederhana itu.
“BPK hanya menyoroti keterlambatan pekerjaan proyek, dan mendenda pihak perusahaan senilai kurang lebih 140-an juta rupiah. Nah, fakta Bangunan Gedung RS Pratama seperti apa sekarang. BPK Perwakilan Maluku Utara harus mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaanya di hadapan hukum,” kunci Rifky. (JS-bc)