Bukti KPUD Maluku Utara sengaja meloloskan Bakal Calon Pengganti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melalui dugaan manipulatif pemenuhan Syarat Kesehatan terbuka lebar. RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat sebelum agenda pemeriksaan kesehatan Balon Gubernur telah mengeluarkan Surat Keterangan Perawatan bagi Pasien atas nama Sherly Tjoanda. Bukti ini sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk melengkapi dalil pemohon PHPU Pilkada Maluku Utara.
JScom, JAKARTA – Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 AMSAH, Fadly S Tuanane SH menyatakan Bukti Surat Keterangan dari RSPAD Gatot Subroto, Nomor : SK/3853/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 wajib menjadi dasar bagi KPUD Maluku Utara untuk tidak memaksakan Bakal Calon Gubernur Malut Sherly Tjoanda untuk sebagai kontestan Pilkada Malut 2024.
“Di sinilah titik blunder itu,” ujar Fadly S. Tuanane SH kepada wartawan, Kamis (23/1), di Jakarta. Menurut Fadly, ada dugaan kuat KPUD memaksakan pencalonan Sherly Tjoanda. Padahal secara faktual dan administrasi, yang bersangkutan terdaftar sebagai pasien di rumah sakit.
Diketahui, Surat bernomor 3853 yang dikeluarkan oleh RSPAD Gatot Subroto itu ditandangani oleh dr. Anastasia DH, Sp.Bp-RE (SUB), dan diketahui oleh Direktur Pelayanan Kesehatan RSPAD Gatot Subroto, Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugraha, Sp. THT, M.Kes, M.A.R.S.
Dokter Anastasia dalam keterangannya menyampaikan pasiean atas nama Nyonya Sherly Tjoanda selaku Pasien yang didiagnosa menderita Luka Bakar Derajat 2, 18%TBSA et causa api regio extremitas inferior bilateral, dan masih dirawat di Paviliun Kartika 1 Lantai 5 Kamar 509 RSPAD Gatot Subroto. Surat Ketarangan ini dibuat sebelum agenda pemeriksaan Balon Gubernur ini, untuk menjelaskan kondisi pasien yang sebenarnya kepada Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara.

Menurut Fadly, sebagaimana surat keterangan di atas, KPUD Maluku Utara sebetulnya sudah mengetahui kondisi pasien atas nama Sherly Tjoanda sebelum penetapan agenda pemeriksaan kesehatan balon Gubernur di RSPAD Gatot Subroto.
Fadly menduga statemen BAWASLU Malut di persidangan PHPU, Rabu (22/1) di Mahkamah Konstitusi kemarin, soal tertutupnya akses pengawasan pemeriksaan kesehatan, juga merupakan rangkaian tak terpisahkan dari sikap dan kesengajaan KPUD Malut menutup informasi soal prosedur Syarat Sehat Jasmani Bakal Calon Gubernur Sherly Tjoanda.
“Sebagaimana bukti-bukti yang kami ajukan, kami sangat optimis, Hakim Konstitusi akan menetapkan Keputusan persidangan PHPU Malut ini dengan se-adilnya,” ujar Fadly yakin.
Sebelumnya, dalam persidangan PHPU Malut di MK, Rabu (22/1), Bawaslu Maluku Utara menyebut pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda, diperoleh informasi dari Tim Pemeriksaan Kesehatan bahwa tidak semua item pemeriksaan dapat diamati secara langsung oleh Bawaslu.
“Bawaslu mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materil dari hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya dapat memastikan kesesuaian setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan,” ujar Masita dalam persidangan.
Masita juga menerangkan, pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan pada pukul 14:00 WIB, dan hasilnya diserahkan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan kepada KPU Provinsi Maluku Utara pada pukul 20:00 WIB. Hasil itu diterima oleh salah satu Pimpinan KPU Maluku Utara atas nama Iwan Kader. Namun, salinan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak diberikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Salah satu staf Bawaslu sempat meminta dokumentasi atau foto terkait hasil pemeriksaan kepada pejabat struktural di sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.(AM-Tim)