KPK dan Bank Indonesia sepakat aliran dana CSR BI kepada yayasan atau badan sosial resmi. Tapi sejak KPK mengendus dugaan korupsi dana CSR BI, baik KPK maupun Bank Indonesia, hingga para terperiksa elum mengumumkan nama yayasan penerima. Sejumlah pihak menduga KPK sengaja mengatur irama terkait nama Yayasan dan pemiliknya.
JScom, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen dalam mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap adanya aliran dana CSR BI ke sebuah yayasan yang seharusnya tidak menjadi penerima. “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Meskipun demikian, Rudi tidak mengungkapkan nama yayasan tersebut, sehingga publik masih bertanya-tanya tentang identitas penerima yang diduga tidak semestinya itu. Rudi menegaskan bahwa dana CSR dari BI bernilai cukup besar, namun dialokasikan untuk pihak yang tidak semestinya. “Itu CSR-nya BI cukup banyak ya. Cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” jelasnya.
Namun, hingga kini, KPK belum membeberkan detail nominal dana yang diduga diselewengkan.
Penyidik KPK terus mendalami fakta-fakta, termasuk mengusut pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. “Kita kan melakukan proses penyidikan, tentunya kita akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima,” kata Rudi.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski identitas mereka belum diungkap, Rudi tidak membantah adanya keterlibatan anggota DPR dalam aliran dana ini.
Sayangnya, tiga hari berselang, KPK mengumumkan pembatalan penetapan dua tersangka dimaksud. Sikap KPK membatalkan status tersangka kepada dua oknum legislator DPR RI itu mengundang tanya publik juga curiga.
Soal nama Yayasan, hingga kini publik masih menantikan jawaban atas berbagai pertanyaan penting. Siapa nama yayasan yang disebut tidak semestinya menerima dana CSR BI? Berapa jumlah dana yang sebenarnya diselewengkan? Dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan dana ini bisa terjadi di institusi sebesar Bank Indonesia?
Beberapa sumber mengungkapkan sikap KPK dan BI yang sengaja tidak atau belum umumkan nama Yayasan penerima uang lantaran kepemilikan Yayasan diduga sebagai orang kuat. “Kalau bukan orang kuat, mengapa KPK dan BI sampai saat ini belum umumkan nama Yayasan itu. Kalau memang itu alasan penyidikan, seharusnya KPK membeberakan nama Yayasan untuk diketahui publik, yang mungkin saja masyarakat atau media menelusuri kepemilikan dan pofil Yayasan dimaksud. Hitung-hitung membantu KPK juga,” ujar Yoga Prayogo, seorang pegiat anti korupsi. (RED)