HUKUMNASIONAL

Hallo KPK dan @Gerindra, Pemerintah Mengaku Pegang Bukti Ekspor Ilegal Nikel 5 Juta Ton, Lalu?

×

Hallo KPK dan @Gerindra, Pemerintah Mengaku Pegang Bukti Ekspor Ilegal Nikel 5 Juta Ton, Lalu?

Sebarkan artikel ini
Foto: Pabrik nikel terbesar di dunia yang dimaksud yaitu pabrik nikel sulfat yang merupakan bahan utama penyusun prekursor katoda baterai kendaraan listrik. Pabrik nikel sulfat ini berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Harita Group Pulau Obi)

Ending Drama Ekspor Ilegal 5 juta ton masih liar dan menguji adrenalin. Pasalnya, para aktor dan figuran penjahat ekspor hingga kini belum terungkap. Bea dan Cukai mengaku sudah kantongi bukti, KPK sedang mengusut, ternyata yang ditemukan adalah Hasto yang diduga terlibat dan menghalangi proses hukum kasus Suap “Harun Masiku”. Justeru kasus yang tidak merugikan keuangan negara.

JScom, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku berhasil menemukan adanya ekspor ilegal bijih nikel sebanyak lima juta ton dari Indonesia ke Tiongkok. Bahan baku terkirim selama dua tahun yakni 2021-2022. Ini pengakuan resmi pemerintah sejak Juni dan Juli 2023 lalu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat itu mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL). Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage). Adapun ke-85 BL tersebut dikonfirmasi ulang ke pihak Bea Cukai China.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2022 lalu. Pelarangan ekspor bijih nikel dilakukan agar Indonesia bisa melakukan hilirisasi atau pemurnian dan pemrosesan nikel di dalam negeri, sehingga nilai tambah untuk negara ini bisa lebih besar lagi.

Bacaan Sahabat JS  Tim Seleksi Anggota KPUD Harus Tutup Pintu Untuk Pelanggar Etika, Begini Pesan “Loa-loa” Praktisi Hukum

Nirwala mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak Bea Cukai China, General Administration of Customs China (GACC), yang mana saat ini menurutnya terdeteksi sebanyak 85 pelaku ekspor ilegal tersebut.

Nirwala juga mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti daftar pelaku tersebut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK,” beber Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (27/6/2023).

Namun memang, Nirwala mengatakan bahwa pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus dilakukan pendalaman oleh KPK.

“Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK,” tambahnya.

Dengan begitu, Nirwala menyebutkan bahwa pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana yang mana sudah tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.

Bacaan Sahabat JS  "Pake" Dasi Kuning, Sinyal Jokowi Ke Partai Golkar, Airlangga : Wellcome

“Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan No 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar,” bebernya.

“Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika memang ada pelaku yang terdata sebagai anggota APNI, maka anggota tersebut akan dihapus keanggotaannya di APNI.

“Saat ini kita koordinasi dengan China, sebenarnya siapa sih eksportirnya, kita mau tahu juga. Kalau memang ada salah satu anggota APNI, itu sudah otomatis AD/ART kita, harus dikeluarkan bukan hanya sanksi,” tegas Meidy dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pelaku eksportir tersebut agar dicabut untuk tahun yang akan datang.

“Bahkan akan kami rekomendasikan ke pemerintah untuk menahan RKAB-nya untuk tahun yang akan datang. Jadi tidak diberikan kesempatan produksi, dievaluasi, dan diberikan sanksi administrasi, minimal mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Bacaan Sahabat JS  Informasi Fifian Mus Masih Nginap di Istana Daerah adalah Kabar HOAKS, Pegiat Medsos Sesalkan Pernyataan Prematur Bawaslu

Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

“Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” tuturnya.(red)