HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraPILKADA 2024POLITIK

Transpemilu Pertanyakan Proses Hukum Dua Pejabat Kepulauan Sula Terkait Video Rekaman, Kapolres Belum Respon

×

Transpemilu Pertanyakan Proses Hukum Dua Pejabat Kepulauan Sula Terkait Video Rekaman, Kapolres Belum Respon

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEKELOMPOK ORANG TERHADAP KEBERADAAN SUWANDI DAN KAMARUDIN DI ISTANA DAERAH KEPULAUAN SULA BEBERAPA WAKTU LALU PASCA VIRALNYA VIDEO REKAMAN DI MEDSOS

Transparansi Pemilihan Umum (TransPemilu) mempertanyakan kelanjutan proses hukum dugaan keterlibatan dua pejabat pemda Kepulauan Sula terkait Video Rekaman di Polres Kepulauan Sula. Pasalnya, Video rekaman itu sempat viral di media sosial dan memicu sejumlah orang mendatangi Istana Daerah menggeledah keberadaan Kabag Pemerintahan dan Inspektur Kepulauan Sula. Masalah yang berhubungan dengan Pilkada ini cukup sensitif, mesti diseriusi oleh aparat penegak hukum. Apalagi Bawaslu telah merekomendasi pelanggaran Undang-Undang terhadap dua oknum pejabat, Kamarudin Mahdi dan Suwandi H Gani.

JScom, KEPULAUAN SULA – Komunitas pemerhati Pemilu dan demokrasi yang tergabung dalam Transparansi Pemilihan Umum (Transpemilu) kembali mempertanyakan prosesw hukum atas pengaduan dan laporan dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan Kabag pemerintahan Suwandi H Gani (Kabag Pemerintahan Setda kepulauan Sula) dan Kamarudin Mahdi (Inspektur Kabupaten kepulauan Sula).

Bacaan Sahabat JS  HT-Manis Kompak Bicara TPP ASN Sula: Memacu Kinerja Untuk Pembangunan

“Kami mempertanyakan kelanjutkan proses hukum kasus ini. Karena ini sangat berkait erat dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kami berharap pihak kepolisian memperoses laporan ini dengan baik dan terang benderang. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak tertentu, apalagi laporan tersebut beririsan dengan pelaksanaan pilkada yang Tengah berlangsung,” ujar Muhammad Akbar, Aktifis dan Ketua Transpemilu.

Menurut Akbar, penanganan laporan di Bawaslu Kepulauan Sula telah menetapkan para terlapor (Kamarudin dan Suwandi) melanggar Undang-Undang lain, hal ini dikuatkan dengan Rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Akbar belum mengatahui apakah rekomendasi yang sama juga telah disampaikan kepada atasan dua pejabat itu, yakni Sekda dan Bupati kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Sio Kona 4 Puskesmas di Sula, Sudah Habis Masa Kontrak, Belumlah "Necis", Mengapa?

“Nah, sikap Bawaslu sudah jelas, dan telah mengungkap keterlibatan dua pejabat tersebut. Sekarang bagaimana sikap polisi menangani laporan yang sama. Kami berharap polisi bisa segera menyelesaikan proses hukum atas laporan itu, jangan dibiarkan menggangtung,” harap Akbar.

www.jurnalswara.com beberapa waktu lalu telah mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula AKBP Kodrat M Hartanto melalui pesan whatsapp, belum merespon. Media ini menanyakan perkembangan proses hukum yang diduga melibatkan dua pejabat Pemda Kepulauan Sula, Kamarudin dan Suwandi.

Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah meminta keterangan terhadap dua terlapor, yang diduga kuat terlibat penghasutan dan penjegalan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur Independen Ihsan Umaternate – Darwis Gorontalo (ISDA).

Bacaan Sahabat JS  Kadis Infokom : Pemda Sula Gandeng MitraTel dan LINDU Bangun 28 Site Fasilitas Jaringan Telekomunikasi

Dugaan Penghasutan dan atau penjegalan alias upaya menghalangi seseorang menjadi Calon Kepala Daerah ini, dibuktikan dengan video rekaman yang diduga berasal dari sebuah forum rapat resmi. Kepala Bagian Pemerintahan Suwandi H Gani dan Inspektur Kepulauan Sula memimpin rapat bersama para kepala desa. Rapat tersebut diduga berlangsung secara zoom.

Suara dalam video rekaman terdengar jelas. Rapat tersebut digelar sesuai arahan pimpinan. Entah siapa pimpinan dimaksud. Pimpinan rapat juga terdengar mengancam memberhentikan kades jika tidak bekerja, bahkan ada statemen “bakupotong, iris,” dan sebagainya. Video rekaman berdurasi 40 menit dan 20 menit juga dibacakan hasil verifikasi faktual KPUD Kepulauan Sula.(Red)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *