Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula Tahun 2021 belumlah tuntas. Meski Pengadilan Negeri Ternate telah memutus perkara, beberapa sesi persidangan memunculkan fakta baru. Ada beberapa pihak diduga kuat terlibat dalam sengkarut proses pencairan BTT dimaksud. Nama seorang oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula disebut-sebut berperan dalam dugaan ini. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali turun ke jalan, desak dan Ingatkan Jaksa Sula dan Hakim PN Ternate, juga mengevaluasi kinerja pemerintah daerah terkait dugaan korupsi di Kepulauan Sula.
JScom, KEPULAUAN SULA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula kembali turun ke jalan. Mereka menyuarakan proses hukum berkeadilan yang masih buram. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengungkap tuntas keterlibatan sejumlah oknum, sebagaimana fakta persidangan kasus BTT 2021 yang digelar di PN Tipikor Ternate.
Massa GMNIyang menggedor kantor Kejaksaan Kepulauan Sula kemarin, Rabu (25/9), rupanya kecewa dengan para jaksa yang dianggap tidak becus, terkesan tebang pilih, bahkan takut memproses hukum orang-orang yang berjabatan publik. Semisal oknum Anggota DPRD inisial LL yang dalam pemeriksaan di PN Ternate beberapa waktu lalu menguak fakta keterlibatan.
“Kami menilai, Jaksa tidak professional dalam penegakan hukum, ada dugaan jaksa melindungi oknum pejabat tertentu, diantaranya LL, Bupati Kepulauan Sula, Kadis kesehatan, hingga pihak perusahaan PT HAB dalam hal ini Puang Aso,” ujar Rifki Leko aktifis GMNI Kepulauan Sula.
Menurut GMNI sebagaimana selebaran aksi-nya, proses hukum yang dilakukan Jaksa dan Kajari banyak kejanggalan. Diantaranya, Jaksa tidak memanggil Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus selaku pimpinan dan Ketua Gugus Covid 19 Kepulauan Sula yang bertanggung jawab soal anggaran BTT. Demikian pula, jaksa tidak pernah memeriksa pihak perusahaan atas nama Puang Aso, bahkan anak buah Puang Aso mangkir dari panggilan Jaksa dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ada sinyal dan informasi soal buruknya kelakuan Jaksa di tahap penyidikan karena diduga Jaksa dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula “mandi” bantuan dari Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus. Bantuan yang dimaksud, berupa fasilitas kantor, kendaraan dinas, hingga dugaan suap jaksa oleh seorang oknum pimpinan OPD.
GMNI juga mengaku heran dan sedih atas kinerja jaksa mengungkap kasus korupsi. Jaksa seolah tidak memiliki kekuatan dan penekanan hukum atas nama negara kepada oknum yang diduga korupsi. Pihak perusahaan yang melaksanakan proyek pengadaan Barang Medis Habis Pakai, PT HAB, yang buron dan DPO, hingga kini belum jelas keberadaannya.
“Jaksa sampai hari ini tidak mengetahui keberadaan Tersangka yang buron, padahal kita tahu negara ini banyak memiliki alat-alat negara seperti BIN, Siber Negara, Kepolisian, yang dapat mendeteksi keberadaan Tersangka. Apalagi pemilik PT HAB ini adalah publik figur, calon bupati, tentu saja mudah melacak keberadaan oknum direktur atas nama Muhammad Yusril yang tersangka itu,” ujar Rifky.
Dalam aksi kali ini, ada empat poin penting yang ditegaskan kembali oleh GMNI Kepulauan Sula, masing-masing; Segera tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka; Mendesak Majelis Hakim dan JPU memanggil dan memeriksa Bupati Fifian sebagai penanggung jawab Gugus Covid 19; Majelis Hakim dan jaksa segera menangkap Muhammad Yusril, Direktur PT HAB; Meminta Majelis Hakim menghadirkan Ahli Hukum Pidana. (red)
but with the femara, when I Oed my body would be sooooo fatigued buy priligy usa