Juru Kampanye Paslon Petahana Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus – Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian SH, ditetapkan sebagai Tersangka. Basir disangkakan menghina seseorang, dan menghasut, sebagaimana unsur pelanggaran di Undang-Undang Pilkada Tahun 2016. Sebagai Politisi. Perkaranya kini naik ke tahap penyidikan. Basri Makian mengaku patuh dan siap berproses hukum terkait sangkaan Sentra Gakumdu Kepulauan Sula.
JScom, KEPULAUAN SULA – Tercatat sebagai Juru Kampanye FAMSAH, politisi yang juga Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kepulauan Sula, Basir Makian SH, disangkakan melanggar Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Basri mengaku siap menjalani dan menghargai proses hukum sesuai ketentuan perundangan.
“Siapa takut? Sebagai seorang politisi, sebagai warga negara yang baik, saya selalu menghormati dan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Basir Makian menanggapi percakapan nitizen dan salah satu grup komunikasi medsos jenis Whatsapp.
Kepada www.jurnalswara.com, Basir mengatakan proses hukum terkait sangkaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada terhadap dirinya sedang berjalan. “Saya bertanggung jawab terhadap perbuatan saya. Insya Allah proses hukumnya berjalan lancar dan cepat selesai,” kata Basir.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim melalui rilis yang diterima media, Jumat (11/10), menjelaskan bahwa tanggal 06 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Kampanye, yang melibatkan Jurkam Fam-Sah, saudara Basir Makian saat melakukan kempanye di Desa Waigoiyofa ke Polres Kepulauan Sula.
Saat ini Basir Makian tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. “Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Setra Gakkumdu Kepulauan Sula, kemudian telah ditetapkan saudara Basir Makean sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin,” jelas Zulfitrah.
Penetapan Basir Makean sebagai tersangka karena diduga melakukaan perbuatan, menghina Seseorang atau calon bupati, memfitnah perorangan atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Pasal 69 huruf b dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, atau Partai Politik,” tutup Zulfitrah.(red)