Setelah Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kaporo – Capalulu, Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diduga menuai masalah, kini Pembangunan Ruas Jalan Waitina – Kou senilai lebih dari 11 miliar rupiah pun bernasib tak beda. Konon, proyek ini sempat diintai Jaksa di Kejaksaan Agung RI. Penyidik pernah memanggil pihak perusahaan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi, tapi yang bersangkutan mangkir.
JScom, JAKARTA – Tak cuma di tahun pertama Pemerintahan FAMSAH di Kabupaten Kepulauan Sula yang program pembagunannya diindikasikan Gagal Proyek, naum kondisi ini terulang di tahun kedua pemerintahan tersebut. Pembangunan Ruas Jalan Waitina – Kou, Pulau Mangoli, dianggarkan di APBD Kepulauan Sula tahun 2022 senilai Rp. 11.012.773.410 diduga juga terbengkalai.
Info yang diperoleh JurnalSWARA, proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, pelelangannya dimenangkan oleh CV. Nusa Utara Mandiri, dengan waktu pekrjaan selama 210 hari berdasar kontrak nomor, SPK: 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022.
Akhir 2023 lalu, gagal proyek Waitina – Kou ini menjadi trending topik di kalangan pegiat anti-korupsi di daerah maupun nasional. Salah seorang praktisi hukum Musa Darwin Pane, di bulan Januari 2024 memberi statemen kepada wartawan meminta Kejaksaan Agung Ri turun tangan menyelesaikan dugaan korupsi ini. “Kejagung harus mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Waitina-Kou hingga tuntas,” desak Praktisi hukum, Musa Darwin Pane, Selasa (16/01/2024) lalu.
Pencairan uang proyek pembangunan jalan ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Yaitu berdasarkan pembayaran uang muka (UM) SP2D Nomor: 3560/SP2D-LS/KS/VII/2022 tertanggal 22 Juli 2022, senilai Rp2.753.193.353 miliar, dan pembayaran MC.1 SP2D nomor: 6123/SP2D-LS/KS/XI/2022 tanggal 2 November 2022, senilai Rp5.093.407.701 miliar.
Total uang yang dicairakan dari Kas Daerah kepulauan Sula ini diduga telah mencapai lebih dari 70 persen dari nilai proyek. Mus Darwin Pane menduga ada upaya persekongkolan antara pihak kuasa anggaran dan kontraktor dalam proses pencairan dimaksud.
“Tentu dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan masif. Diharapkan tidak ada kompromi antara penegak hukum dan pihak terkait dugaan korupsi, apalagi sebelumnya kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Waitina-Kou sudah ditangani Kejagung,” ujar Musa.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI, pada 15 Juni 2023, dikabarkan akan memanggil Kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri, atas nama Yopi, untuk dimintai keterangan dan atau diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Kemudian pada Selasa (4/7/23), namun Kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri tidak menghadiri panggilan penyidik sesuai dengan undangan yang diberikan kepada bersangkutan.
Pihak Kejaksaan Angung RI dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan kedua terkait permintaan keterangan (pemeriksaan) dengan pengerjaan proyek ruas jalan Hot Rolled Sheet, filler(HRS) tahun 2022 tersebut. Sejauh ini, pengerjaan proyek tersebut sudah terhenti di lapangan.
Proyek tersebut dengan pelaksana kegiatan, CV Nusa Utara Mandiri. Untuk waktu pelakanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak : SPK : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 dengan Tanggal kontrak 28 April 2022.
Indikasi Gagal Proyek di tahun yang sama (2022) juga terjadi di Pembangunan Ruas Jalan Kaporo – Capalulu, Pulau Mangoli. Ruas jalan sepenjang 2,18 kilometer yang dianggarkan dalam APBD 2022 (DAK) sebanyak Rp 5.896. 800.000,00.
Wartawan JurnalSWARA, Senin (3/6/2024, menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, JAM PIDSUS, belum berhasil mengkonformasi terkait Gagal proyek dimaksud. Pihak Piket Kejagung meminta media ini untuk menyerahkan resume permasalahan, selanjutnya dijadwalkan wawancara dengan pejabat Kejagung yang berwenang.(Js-BT)