Pulau TaliabuHUKUMMaluku Utara

JPU Sebut Aliong Mus Terima 2,4 Miliar Rupiah di Pembangunan Gedung ISDA Taliabu

×

JPU Sebut Aliong Mus Terima 2,4 Miliar Rupiah di Pembangunan Gedung ISDA Taliabu

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan Surat Dakwaan JPU Kejati Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. (Foto : RakyatMu)

Setelah diduga terlibat di kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu dan dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda, kini nama Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, disebut menerima uang 2,4 miliar rupiah dari dugaan korupsi Pembangunan Gedung Istana Daerah Taliabu.

JScom | TERNATE – Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya tiba di sidang Pengadilan Tipikor PN Ternate.  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus senilai Rp17,5 miliar, Senin (27/04/2026).

Di sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghadirkan dua tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damai Sejahtera Membangun.

JPU Malut, Jaksa Maikel Fredinan dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Maikel juga memastikan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Maikel dalam dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa, Abdullah Ismail Terdakwa Yopi saat mengatakan klien-nya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.

Dalam surat dakwaan JPU, kata Abdullah, nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.

“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Abdullah kepada awak media Rakyatmu.com. (JS-RI)

Bacaan Sahabat JS  Desak KPK Ambil Alih Proses Hukum, MAPERHUM Tuding Bupati Taliabu Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 4,2 Miliar