Hakim Pengadilan Negeri Ternate memvonis Tergugat Helmi Umar Muchsin telah melakukan Ingkar Janji alias wanprestasi. Hakim juga menghukum Calon Wakil Bupati Halsel di pilkada 2024 ini, bersama istrinya, untuk mengganti biaya kerugian yang Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 825 juta. Para Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 820.000.
JScom, TERNATE – Perkara Perdata Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tte di Pengadilan Negeri Ternate akhirnya putus. Hakim Ketua Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., Albanus Asnanto, S.H., M.H. dan Kadar Noh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Adalah Helmi Umar Muchsin (Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan) bersama Istrinya Mardiana Bopeng (Tergugat I dan Tergugat II), digugat oleh Habib Ahmad Assagaf karena telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Penggugat mendaftar gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 5 Juni 2024 dengan Register Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tte. Ceritanya, berawal dari tahun 2019 ketika Helmi Umar Muchsin hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Helmi (tergugat) mendatangi Habib Ahmad Assagaf untuk meminjam uang sebagai biaya operasional. Pinjaman akan diganti usai pemilihan kepala daerah.
Sebagaimana amar putusan, dalam gugatannya penggugat mendalilkan pinjaman operasional dimaksud terdiri dari : Operasional Partai Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal Desember 2019; Operasional Kampanye Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), tertanggal 23 September 2020; Operasional Rp70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) tertanggal 29 September 2020; Operasional kampanye Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tertanggal 06 Oktober 2020; 6.
Helmi Umar Muchsin (Tergugat I) kemudian memerintahkan istrinya yakni Tergugat II untuk meminta tambahan biaya operasional kepada Penggugat I dan II. Penggugat I kemudian memberikan tambahan biaya tersebut melalui istri dari Penggugat I yakni Penggugat II, dengan jumlah Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tertanggal 25 Januari 2021.
Setelah Pemilihan kepala daerah selesai, Helmi dan Istrinya belum juga melaksanakan kewajiban untuk mengganti biaya operasional yang telah disepakati. Helmi selalu menghindar untuk bertemu dengan Penggugat. Bahkan, dalam kurun waktu tertentu, Helmi menjanjikan akan melaksanakan kewajibannya kepada Para Penggugat di Tahun 2023 berupa pembayaran sejumlah Rp.150.000.000, uang yang diperolehnya dari pekerjaan proyek. Janji ini juga tidak ditepati.
Karena desakan oleh penggugat, maka Helmi dan Istrinya menyerahkan sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik nomor 965, yang terletak dikelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan nilai jual Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), sebagai ganti dari sebagian kewajiban para Tergugat. Kemudian untuk sisanya Rp. 920.000.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) para Tergugat menjanjikan akan membayar lunas di tahun 2024 dengan alasan yang sama yaitu mendapatkan hasil dari pengerjaan Proyek.
Nyatanya sepanjang 2024 Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajiban. Para Tergugat terus menghindar dan tidak mau bertemu dengan Para Penggugat. Dan, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, para penggugat mengambil langkah untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Ternate.
Hakim yang memimpin persidangan perkara No. 31/Pdt.G/2024/PN Tte, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H, akhirnya menjatuhkan putusan, menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Diantaranya mewajibkan Calon Wakil Bupati Halsel di pilkada 2024 ini, bersama istrinya, untuk mengganti biaya kerugian yang Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 825 juta. Para Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 820.000.
Terkait putusan perkara ini, Jumat (18/10), Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hasan Seknun, SH, MH belum merespon konfirmasi media www.jurnalswara.com melalui telepon seluler. (red)