POLITIKBERITANASIONAL

Hasyim Asy’ary : KPU Bagi 2 Panel Rekapitulasi Untuk Percepat Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional

×

Hasyim Asy’ary : KPU Bagi 2 Panel Rekapitulasi Untuk Percepat Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini
KETUA KPU RI, Hasyim As'ary

JScom, JAKARTA – Guna mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan membagi dalam dua panel. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memutuskan untuk membaginya ke dalam dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Sampai dengan dini hari tadi sudah delapan provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka dua panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimatan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Barat,” kata Hasyim saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi, Selasa (12/3).

Bacaan Sahabat JS  PDIP Semprot Mendag Soal Impor Beras Tertinggi 25 Tahun Terakhir, “Kita Jangan Dibodoh-Bodohi”

Sementara itu, panel B akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara untuk Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Banten, dan Kalimantan Utara. Hasyim pun meminta para saksi masing-masing peserta pemilu yang semula ada di panel A agar berbagi tugas dengan rekannya mengawal panel B.

Bacaan Sahabat JS  Hari ini, KPU Start Rekapitulasi Tingkat Nasional, DIY – Gorontalo – Kalimantan Tengah

“Jadi, Bapak/Ibu, saksi dari partai politik maupun pasangan calon maupun DPD dimohon menyesuaikan,” ujar dia. “Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya. Kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekapitulasi untuk empat provinsi,” kata Hasyim lagi.

Bacaan Sahabat JS  KPU Jakarta Timur Diduga Arahkan PPK - KPPS Menangkan Kontestan Tertentu

Sejak digelar tiga hari lalu, total sudah sembilan provinsi yang dilakukan rekapitulasi terbuka penghitungan suara. Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan hasil pemilu. Dengan kata lain, KPU RI sudah harus menetapkan hasil Pemilu 2024 paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.(BT-SE)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *