JScom, JAKARTA – Bawaslu Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Caleg Partai Demokrat, SKS, atas laporan dugaan money politik di Pemilu 2024. Bawaslu sebelumnya telah menyita barang bukti berupa uang dan alat peraga kampanye berbentuk Kartu Nama SKS dari dalam amplop.
SKS adalah Caleg DPRD DKI Jakarta, Daerah Pemilihan 4 Jakarta Timur yang terdiri dari Kecamatan Cakung, Pulogadung dan Kecamatan Matraman. Di skuad Partai Demokrat, SKS tercatat di nomor urut 5. Di Dapil ini, SKS bersama ratusan caleg lainnya memperebutkan kuota 10 kursi DPRD DKI Jakarta.
Ketua Transparansi Pemilu (Transpemilu) Jakarta Timur Muhammad Akbar, kepada JurnalSWARA, tadi malam, Minggu (3/3) memberi apresiasi kepada Bawaslu Jakarta Timur atas pemeriksaan terlapor SKS hari ini. “Kami memberi apresiasi kepada Bawaslu atas keajuan proses laporan money politik,” ujar Akbar. Transpemilu akan fokus mengawal proses hukum dugaan money politik, tambah Akbar.
Diketahui, dugaan terjadinya Politik Uang oleh SKS dan tim-nya, pada saat pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024. Tim sukses SKS diduga membagi-bagikan amplop kepada warga masyarakat. Amplop berisi kartu nama Caleg DPRD Dapil 4 Partai Demokrat dengan No. Urut 5 bernama Saskia Khairunisa Simamora, S.H, M.Kn, dan uang dengan nilai nominal yang bervariasi dimulai dari pecahan Rp.50.000 dan pecahan Rp.100.000.
Lebih dari satu orang saksi sudah mengakui aksi bagi-bagi amplop berisi uang dan kartu nama, bahkan seorang tokoh masyarakat, inisial NS, juga turut memberi kesaksian, saat itu NS sempat menegur dan melarang tim SKS yang sibuk membagikan amplop di sekitar TPS. Tim sukses SKS yang membagikan uang di TPS tersebut, berinisial M dan K.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiono, tidak merespon JurnalSWARA, terkait rencana pemeriksaan SKS di Bawaslu Jakarta Timur ini. Sebelumnya Mujiono mengaku geram dengan perbuatan money politik di pesta demokrasi. Bahkan, Mujiono bersikap tegas akan menggiring caleg demokrat terduga atau terlapor money politik ke Mahkamah Partai.
Mujiono mengaku heran dengan caleg yang melakukan money politik demi mendapatkan kursi di DPR dan DPRD, padahal hasilnya tidak sebanding ketika duduk sebagai anggota DPRD. Makanya, “Kalau ada caleg yang terindikasi melakukan money politic, akan diproses sesuai kebijakan partai, yaikni melalui Mahkamah Partai,” kata Mujiono.
Lebih dari itu, Ketua Transpemilu Jaktim Muhammad Akbar mengatakan Money Politic adalah bentuk kejahatan demokrasi. Dimana money politic atau politik berbayar ini diatur dan dijelaskan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Larangan “Politik Uang”, tepatnya tertuang pada Pasal 278 Ayat (2), 280 Ayat (1) Huruf J, 284, 286 Ayat (1), Pasal 515 dan 523.
“Makanya kami berharap, untuk meminimalisir praktek money politic, harus dimulai dari sikap partai politik, diantaranya berani dan tegas bersikap terhadap para anggota partai terutama caleg yang sengaja melakukan politik bagi-bagi uang untuk memuluskan hasrat politik pribadi,” tandas Akbar.(BT-SE)