Pulau TaliabuHUKUMMaluku Utara

Perkara Korupsi Taliabu Berkarat di Laci Penyidik | Polda Malut Penghambat Pembangunan Taliabu?

×

Perkara Korupsi Taliabu Berkarat di Laci Penyidik | Polda Malut Penghambat Pembangunan Taliabu?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gagal Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton

Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) diduga kuat menghambat pembangunan Pulau Taliabu lantaran menggantung perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur, juga perkara korupsi lainnya, di wilayah ter-Barat di Propinsi Maluku Utara ini. Perkara yang disidik Polda Malut, cenderung kabur dan berujung tanpa kepastian hukum. Komisi III Pulau Taliabu berharap Polda perjelas status hukum. Mengapa bisa lambat begini, Pak Polisi?

JScom | PULAU TALIABU – DPRD Pulau Taliabu menyoroti dan menanyakan proses perkara hukum dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ruas Nggele – Lede oleh Polda Maluku Utara yang kian kabur ujungnya. Demikian pula berlarutnya dugaan pemotongan Dana Desa di 72 Desa yang konon berproses sejak 2017, sembilan tahun lalu.

Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkap lambatnya penanganan kasus tersebut berdampak langsung pada terhentinya pembangunan infrastruktur daerah.

Proyek senilai lebih dari Rp16 miliar yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun itu hingga kini belum dapat dilanjutkan pemerintah daerah karena status hukumnya masih berada dalam proses penyidikan tanpa kepastian.

“Yang menjadi sorotan kami adalah ketidakjelasan penanganan kasus di Polda Maluku Utara. Sampai sekarang belum ada kejelasan status yang pasti,” tegas Budiman kepada awak media, Kamis (16/04/2026), sebagaimana dilansir detikharianpos.com.

Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun

Budiman menyebut, Pembangunan Ruas Jalan Lede – Nggele yang gagal dan kini berada di meja proses hukum Polda telah membuat Pemda Taliabu tidak bisa melanjutkan pembangunan, karena perkaranya belum ada kepastian hukum. Pemerintah daerah berada dalam posisi serba sulit. Pemda memilih menahan diri untuk melanjutkan pekerjaan karena khawatir terhadap risiko hukum yang belum tuntas.

“Pemerintah daerah menjadi ragu untuk melanjutkan pekerjaan. Akibatnya pembangunan terhenti dan masyarakat tidak bisa menikmati hasilnya,” ujarnya.

Karenanya, politisi PDI Perjuangan ini mendesak percepatan penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kejelasan. “Sudah terlalu lama tanpa kepastian. Penegakan hukum seharusnya memberikan kejelasan, bukan justru membuat status proyek menggantung,” katanya.

DPRD sebelumnya juga telah mendorong langkah teknis lanjutan seperti MC-0 ulang dan MC-100 agar proyek bisa kembali dilanjutkan. Namun, pemerintah daerah tetap tidak mengambil langkah karena menunggu kejelasan hukum.

Budiman meminta Polda Maluku Utara segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, baik melalui penetapan tersangka, pelimpahan berkas, maupun penghentian perkara jika tidak cukup bukti.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum, tetapi menuntut kejelasan. Jangan sampai ketidakpastian ini terus menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan status proyek tidak terus menjadi beban pembangunan di Pulau Taliabu.

Salah satu dugaan korupsi yang nyaris “berkarat” di laci penyidik Polda adalah Dugaan Pemotongan Dana Desa di Pulau Taliabu. Informasi yang dihimpun media ini, penyidik telah menetapkan tersangka tapi belum P21 di meja Jaksa. Penyebabnya, diduga kuat Sutradara Pemotong Dana Desa belum ditemukan, katanya. Hmmm.

Pengajuan berkas ke Jaksa pun cenderung dramatis. Tercatat sudah lebih dari 10 kali, berkas ini bolak-balik Polda dan Kejati Maluku Utara. KPK RI juga sempat turun tangan, melakukan rapat koordinasi dengan Poldan dan Kejati. “Mesti ada tersangka tambahan,” demikian salah satu hasil koordinasi kala itu. (Tim)

Bacaan Sahabat JS  Jaksa Sula Tak Becus? GMNI Turun Ke Jalan Ingatkan Kejari Kepulauan Sula