HUKUMBERITANASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Wartawan Pemeras, Begini Ceritanya…

×

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Wartawan Pemeras, Begini Ceritanya…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Polda Metro Jaya membekuk 6 (enam orang wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang bau check-out dari hotel. Keenam wartawan ini mengira korban adalah oknum jaksa. Mereka mengancam akan memviralkan foto-foto korban selama di hotel dan juga foto mobil korban di parkiran di 30 media berita.

JScom, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang memeras seorang pria yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Para pelaku ini kerap mencari ‘mangsa’ korban yang baru keluar check-in hotel.
“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” ungkap Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/2).

Setelah mendapatkan calon target, mereka akan membuntuti korban. Sampai akhirnya korban dihampiri dan diperas sejumlah uang dengan ancaman akan memviralkan korban sehabis dari hotel.

“Kemudian ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya. Kemudian ketika sampai rumah korban diperas sebesar puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan keenam orang itu adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.


Mengira Korban Jaksa
Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban adalah Jaksa, padahal bukan.

“Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi detikcom, Rabu (13/2).

Awalnya seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.

Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.

“Pelaku bilang ‘ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’. Lalu salah satu pelaku bilang ‘Abang jaksa kan?’ dan dijawab korban ‘bukan’, tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelasnya.

Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi. (TIM)

Bacaan Sahabat JS  Soroti Pemerintahan Jokowi, Guru Besar UI: Banyak Aturan Konstitusi Dilanggar