NASIONALPOLITIK

Menyulap Jenderal Kehormatan? Connie Bakrie : Tidak Aturan Kenaikan Pangkat Purnawirawan

×

Menyulap Jenderal Kehormatan? Connie Bakrie : Tidak Aturan Kenaikan Pangkat Purnawirawan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie

JScom, Jakarta – Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie yang mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo. Menyusul pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai beragam pro dan kontrak dari berbagai pihak.

Sebab menurutnya, tidak ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut. Connie pun menyinggung soal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berdasarkan pengetahuannya belum pernah diubah atau diperbaharui sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

“Kedua, juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Bacaan Sahabat JS  Duh, Komisioner KPUD Sula “Lari Tugas”, Pelisiran Ke Ternate Urus Kepentingan Pribadi

“Karenanya yang menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang digunakan presiden dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu,” sambung Connie.

Connie mengaku belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang diciptakan RI 1 sehingga memungkinkan Prabowo menerima gelar tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Rumah Subsidi Presiden Jokowi Prihatin, TAPERA Wacanakan Pemerintah Gagal Bangun Rumah

“Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran, sehingga ‘Wanjakti” itu mengizinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU di atas,” paparnya.

Bacaan Sahabat JS  Gunakan 3 Jenis Surat Suara di PSU, Komisioner KPU Sula dan Bawaslu Terancam SIDANG ETIK

Menurut Connie, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.  “Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan presiden yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” pungkas Connie.(BT-PT)