Kandas sudah impian mendulang suara, memenangkan pertarungan di tahapan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu. Beragam siasat dan upaya Citra Puspasari Mus – La Utu hinhga campiur tangan Bupati Kepulauan Sula dan ASN-nya, tak mampu menjebol kecintaan publik kepada Shashabila Widya Lufitallia Mus – La Ode Yasir di pungut hitung ulang, 5 April 2025. KPUD Pulau Taliabu akhirnya mengukuhkan kemenangan Paslon Nomor Urut 1 SAYA TALIABU di Pleno Rekapitulasi. TransPEMILU mengecam dugaan Pelanggaran PSU yang diduga dimotori Bupati Kepulauan Sula harus dan patut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
JScom, PULAU TALIABU – Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Talliabu, Senin (7/4) selesai. Paslon Nomor Urut 2 ditetapkan sebagai Runner Up perolehan suara Pilkada. Pasallnya, pasangan Sashabila Widiya Mus dan La Ode Yasir yang diback-up politisi kharismatik Ahmad Hidayat Mus terbilang tangguh.
Penetapan ini mengukuhkan kemenangan koalisi “SAYA TALIABU” setelah melewati proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total, pasangan Sashabila–Yasir meraih 15.069 suara, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang mengantongi 14.202 suara. Sementara itu, pasangan Abidin Jaba–Dedi Mirzan berada di urutan ketiga dengan perolehan 5.610 suara.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Sashabila Widiya Mus dan La Ode Yasir, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu,” ujar Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, saat membacakan keputusan dalam sidang pleno di Kantor KPU Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Selisih suara antara pasangan pemenang SAYA TALIABU dengan Citra-Utuh hanya terpaut 866 suara. Total suara yang masuk dalam Pilkada ini mencapai 35.503, terdiri atas 34.880 suara sah dan 623 suara tidak sah.

Pengawasan PSU sangat baik, dihadiri dan diawasi langsung Bawaslu Propinsi Maluku Utara, Bawaslu RI, KPUD Maluku Utara, pihak aparat keamanan (POLRI dana TNI). Pleno Rekapitulasi juga dihadiri saksi dari ketiga pasangan calon.
Ketua KPU Rometi Haruna mengimbau masyarakat agar menerima hasil ini sebagai representasi suara demokratis warga Taliabu. “Kami berharap semua pihak bisa menghormati dan menerima hasil ini karena seluruh proses telah dijalankan secara transparan,” tegasnya.
Pleno rekapitulasi ini pula menandai impian Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dan jajaran Oknum ASN yang diboyong ke 9 Lokasi PSU di Pulau Taliabu pun buyar. Ibarat kapal, nakhoda telah kehilangan kendali, badan kapal kandas di bebatuan karang teluk Bobong.
Bupati Fifian yang terbilang sangar jelang PSU, memilih tinggalkan Pulau Taliabu lebih awal, sesaat setelah penghitungan suara di 9 TPS berakhir. Spekulasi publik pun bermunculan dengan sikap Fifian yang tinggalkan Bobong dan membiarkan Utusan Presiden RI, Ketua Gerindra Propinsi Maluku Utara, Syahril Tahir. Ketua Gerindra terpaksa balik ke Ternate menggunakan tumpangan Kapal Feri menuju Sanana.
Meski sudah selesai, urusan dugaan curang di PSU Taliabu harus ada kepastian hukum. Pengerahan fasilitas pemerintah daerah, mobilisasi Pejabat dan ASN Kepulauan Sula, hingga aksi bagi-bagi uang harus diterang-benderangkan. “Bawaslu tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini, sebab sikap Bupati Fifian dan sejumlah pejabat yang terlibat PSU harus diproses hukum.
Ketua Transparansi Pemilu (TransPEMILU) Muhammad Akbar menegaskan Bawaslu Pulau Taliabu dan Bawaslu Propinsi Maluku Utara harusnya sudah mengungkap dan memproses keterlibatan Bupati Fifian dan lasykar ASN-nya di lokasi dan Desa PSU.
“Bupati tanpa malu menunjukan sikap berpolitik yang tidak dewasa. Demikian pula sejumlah Pejabat ASN asal kepulauan Sula yang seolah lupa terhadap asas netralitasnya. Bawaslu tidak boleh mengatakan tunggu laporan, sebab ini terjadi di depan mata Bawaslu, bahkan aktifitas terlarang Bupati Fiffian yang ramai di media sosial jelang PSU,” papar Muhammad Akbar.(Js-ma)