Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu sudah digelar. Pleno Rekapitulasi Hasil PSU di 9 TPS pun telah resmi diketahui khalayak. Paslon No. Urut 1 dikukuhkan sebagai pemenang. Paslon No. Urut 2 konon menggugat lagi hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Materi gugatan substansi, ataukah sekadar bikin sensasi?
JScom, PULAU TALIABU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Taliabu sukses menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS di Pulau Taliabu. Monitoring pihak berwenang macam KPU Propinsi, Bawaslu Propinsi, Bawaslu RI hingga aparat keamanan, bikin kualitas hasil PSU makin legitimit.
Di pleno rekapitulasi, Senin (7/4) di Kota Bobong, Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengumumkan hasil PSU 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan PSU, serta 120 TPS lain yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Pasangan calon nomor urut satu Sashabila Mus-La Ode Yasir, meraih 15.068 suara.
Kemudian pasangan nomor urut dua, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, dengan perolehan 14.202 suara. Sementara pasangan nomor urut tiga, Abidin Jaba dan Dedi Mirzan, memperoleh 5.610 suara.
“Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pleno, pasangan calon nomor urut satu atas nama Sashabila Widiya Mus dan La Ode Yasir dengan suara 15.068, pasangan nomor urut dua Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan suara 14.202, dan pasangan calon nomor urut tiga dengan perolehan suara 5.610,” ujar Rometi Haruna.
Total suara sah yang masuk tercatat sebanyak 34.880 dari total partisipasi 35.503 suara, sementara suara tidak sah mencapai 623 suara. Dengan demikian, selisih suara antara pasangan pemenang dan pesaing terdekatnya adalah 866 suara.
Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Rometi Haruna dan empat komisioner lainnya yaitu Ruhan Muksin, Husen Soamole, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty serta para saksi.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Komisioner KPU Propinsi Maluku Utara, Bawaslu Propinsi Maluku Utara dan perwakilan dari Bawaslu RI.
Jika ada pihak yang menggugat hasil PSU, Lalu apa yang kurang? Tata cara seperti apakah yang menyimpang aturan? Sebab faktanya, PSU yang digelar sebagai kewajiban pelaksanaan putusan MK, PSU yang digelar melalui sepervisi penyelenggara (KPU/Bawaslu) dan Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga pusat, serta para saksi dari ketiga pasangan calon.
“Saya berharap hasil ini diterima oleh masyarakat Taliabu karena telah dilaksanakan secara transparan dan demokratis,” kata Rometi, Ketua KPUD Pulau Taiabu kepada media, Senin (7/4).
Pantauan www.jurnalswra.com, Hasil PSU harusnya diterima oleh para pihak, karena prosedur dan mekanisme penyelenggaraan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Menerima dan mendukung Paslon Pemenang dan Palon Terpilih yang bakan dilantik oleh pemerintah.
Catatan media ini pula, bisa disaksikan secara telanjang bahwa dugaan pelanggaran jelang PSU justeru dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Citra-Utu. Dugaan money politik hingga intervensi Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.
Mobilisasi sejumlah oknum ASN dan oknum Pejabat Kepulauan Sula di lokasi PSU bukanlah cerita tanpa fakta. “Warga Gelap” ini nampak mengobok-obok warga pemilih 9 TPS dengan berbagai cara, bahkan penggunaan fasilitas negara Speeboad milik Pemerintah Daerah pun lalu-lalang berkeliling membawa pejabat bertemu pemilih.
Bawaslu sebagai pemegang otoritas pengawasan dan penindakan hanya bisa melihat dan bisu. Sadisnya, Bupati Kepulauan Sula dengan lantang menyatakan dirinya yang mengangkat dan mengukuhkan personil Bawaslu Pulau Taliabu dan jajarannya hingga ke tingkat Pengawas Lapangan.
“Kasihan, kondisi seperti ini Bawaslu hanya diam, seakan-akan mengakui perbuatan dugaan pelanggaran Bupati Kepulauan Sula itu sebagai tindakan yang patut. Bahkan, Bupati Sula juga membentak seorang Pengawas Lapangan di Desa Bapenu, dan tindakan tersebut dianggap baik-baik saja oleh Bawaslu,” ungkap Jamrudin, Juru Bicara SAYA TALIABU.
Jamrudin mengaku heran dan lucu terhadap sikap Paslon 02 yang ngotot menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Objek Perselisihan adalah Objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
“Apanya yang mau digugat, apa kata dunia” tanya Jamrudin.(JS-jm)