Sikap ambigu Bawaslu Pulau Taliabu dan Bawaslu Maluku Utara soal penutupan kasus laporan dugaan money politik di Pulau Taliabu tuai tanggapan miris. Komunitas Tranparansi Pemilu (Transpemilu) menilai Bawaslu patut diduga tidak professional, mengabaikan independensi. Bahkan, sikap Bawaslu boleh dianggap berperan ganda dan “masuk angin”. Kok Bisa?
JScom, PULAU TALIABU – Pernyataan Ketua Bawaslu Propinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengatakan laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Pulau Taliabu Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/33.10/III/2025 tentang dugaan money politik tidak memenuhi unsur, adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan.
Demikian Ketua TransPEMILU, Muhammad Akbar, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Malut tentang dugaan money politik yang dilakukan calon bupati Citra Puspasari Mus bersama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus pertengahan Maret 2025 lalu.
“Adalah sangat lucu, bahwa pernyataan Ketua Bawaslu Pulau Taliabu yang telah memastikan laporan terpenuhi syarat materil dan syarat formil kemudian berubah saat pembahasan tahap kedua. Sementara fakta dan bukti ada, bahkan informasi dugaan ini ini sudah beredar luas ke masyarakat,” terang Muhammad Akbar.
TransPEMILU menilai peran pengawasan Bawaslu lemah dan atau sengaja dilemahkan. Dalam penyelidikannya, Bawaslu tidak boleh terpaku pada statemen terperiksa. Sebab fungsi penyelidikan lebih fokus pada mengungkap fakta dan temuan seputar dugaan yang sudah jadi rahasia umum tersebut.
“Kami menduga sikap ambigu bawaslu ini makin membuka ruang opini bahwa Bawaslu tidak independent dengan sikapnya. Ini bisa berbahaya, dan merusak sistem pengawasan pemilu, dimana otoritas pengawasan berada pada Bawaslu,” ujar Muhammad Akbar.
Melihat fakta pemberitaan media terkait pengawasan Bawaslu Maluku Utara dan Bawaslu Taliabu, dimana aktifitas orang dari luar daerah, Bupati Kepulauan Sula dan sejumlah pimpinan OPD (ASN) di lokasi PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang luput dari pengawasan Bawaslu adalah hal yang mencurigakan.
“Bahkan kami juga mendapat informasi dan data soal dugaan arogansi Bupati Kepulauan Sula yang menghalangi kerja-kerja panwas di Desa Bapenu. Bupati juga dengan bangga mengatakan dirinya yang mengangkat Bawaslu. Nah, mengapa institusi seperti Bawaslu tidak memperkarakan ini,” tanya aktifis Pemilu ini.
Muhammad Akbar juga berkelakar “Jangan-jangan Bawaslu takut Bupati Kepulauan Sula, Fifian yang seenaknya menggergaji PSU Kabupaten Pulau Taliabu?”. Pasalnya, menjelang PSU Pulau Taliabu, kehadiran Bupati Kepulauan Sula dan sejumlah ASN yang terdiri dari para oknum pimpinan OPD luput dari pengawasan Bawaslu, bebas berpropaganda untuk kemenangan Paslon 02 Citra-Utu.
“Bawaslu seolah tutup mata. Kami sedang mengumpullkan data untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara sebagai dugaan pelanggaran etik,” ungkap Muhammad Akbar.
Terkait men-DKPP-kan Bawaslu, Muhammad Akbar mengaku telah berkomunikasi dengan relawan di Pulau Taliabu untuk mengkonfirmasi data dan sejumlah bukti. “Kami akan mengkaji data dan bukti, termasuk keterlibatan ASN untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” janji Muhammad Akbar.
Soal laporan keterlibatan Bupati dan ASN Sula ke Bawaslu Pulau Taliabu dan Bawaslu Maluku Utara, Muhammad Akbar bilang tidak perlu. Karena tidak akan diproses oleh Bawaslu karena sejumlah alasan. Makanya laporan harus dialamatkan ke Bawaslu RI sebelum tenggat waktu berakhir. Juga ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para komisioner Bawaslu kabupaten dan propinsi. (JS-ma)