HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraPOLITIK

Gunakan 3 Jenis Surat Suara di PSU, Komisioner KPU Sula dan Bawaslu Terancam SIDANG ETIK

×

Gunakan 3 Jenis Surat Suara di PSU, Komisioner KPU Sula dan Bawaslu Terancam SIDANG ETIK

Sebarkan artikel ini

Kelima Komisioner Pernah Divonis Hakim Etik DKPP sebagai Pelanggar Etika

JScom, SANANA – KPU Kepulauan Sula Propinsi Maluku Utara anakan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS. Rencananya KPU akan menggunakan 3 (tiga) jenis surat dan 5 (lima) jenis surat Suara yang seharusnya. Dua jenis surat suara, Surat Suara DPRD Kabuoaten dan Surat Suara DPRD Provinsi tidak dicoblos ulang.

Keputusan atau KPU ini mendapat protes keras sejumlah pihak berkepentingan bahkan hingga ancaman melaporkan seluruh Komisioner KPU ke Dewan Kehormatyan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. Bahkan, sikap KPU yang dinilai mengabaikan fakta, membuat publik menuding etika KPU tak berubah pasca Pelanggaran Etika yang diuatkan dengan Keputusan DKPP berupa Sanksi Peringatan Keras

Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula Tamra Ticualo kepada sejumlah media menyayangkan “problem solving” penyelenggara terkait perkara administrative di TPS 8 Dea Fogi sangat miskin referensi. Penggunaan 3 (tiga) jenis surat suara Pemilu di PSU TPS 8 tersebut adalah kekeliruan besar. Sebab kejadian coblos ganda yang sudah terbukti di tingkat Bawaslu Kepulauan Sula adalah Pencoblosan terhadap Ke-Lima Surat Suara, “Mengapa yang diulang (PSU) yang 3 jenis surat suara?,” tanya Tamra.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Sula Ungkap Video Rekaman Terindikasi Pelanggaran Pidana dan UU ASN

Menurut Tamra, kejadian TPS 8 sudah terang benderang, ada pula penjelasan melalui video oleh salah seorang penyelenggara tingkat desam yang sempat viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Penjelasan viral itu mendudukkan fakta bahwa surat suara tercoblos ganda itu terdiri dari lima jenis surat suara, “Nah, mengapa dalam keputusan PSU KPU, hanya boleh coblos tiga jenis surat suara, yaitu Surat Suara Presiden/Wakil Presiden, Surat Suara DPD RI, dan Surat Suara DPR RI,” Tambah Tamra Ticualo.

Senada dengan Tamra, Ketua Partai Hanura Kepulauan Sula Subhan Abdul Latif Buamona pun tak nyaman dengan keputusan KPU menggunakan 3 jenis surat suara di PSU TPS 8 Desa Fogi. Keputusan KPU Kepulauan Sula ini setidaknya mengabaikan unsur ketelitian dalam penyelesaian perkara coblos ganda di TPS tersebut. Bahkan, kata Subhan, bukan Cuma KPU Kepulauan Sula, melainkan Bawaslu-nya yang mengeluarkan rekomendasi tak sesuai fakta dan bukti lapangan,

Bacaan Sahabat JS  ANIES – GANJAR Dorong Hak Angket DPR RI Terkait Kecurangan Pemilu

“Kalau misalnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU seperti itu, minimal Bawaslu juga harus membuktikan kelebihan surat suara di jenis surat suara Presiden Wakil Presiden, DPD RI dan Surat Suara DPR RI. Sementara jumlah surat suara, tercoblos terhitung sama untuk jumlah seluruh jenis surat suara. Mengapa dalam rekomendasi, KPU dan Bawaslu hanya membulehkan 3 jenis surat Suara, tanpa ada Surat Suara DPRD Kabupaten dan Surat Suara DPRD Propinsi,” tanya Subhan.

Bacaan Sahabat JS  Waspada Efek Domino Airlangga, B1-KWK Partai Golkar Bisa Lepas dari Tangan

Ketua Partai Hanura ini mengaku, jika jalan demokrasi yang ditempuh tak digubris, maka secara administrative bahkan hukum akan ditempuh hingga melaporkan Komisioner KPU Kepulauan Sula, termasuk Bawaslu hingga ke DKPP.

Ketua KPUD Kepulauan Sula Yuni Ayuba yang dikonfirmasi melalui saluran seluler /Whatsapp nomor 0812-44XX-XX0 belum merespon terkait penggunaan tiga jenis surat suara di PSU TPS 8 Desa Fogi Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Diketahui, Kelima Komisioner KPUD Kepulauan Sula ini memang sudah pernah disanksi Peringatan Keras oleh Hakim Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 21 April 2021 lalu. Hakim Etik yang dipimpin langsung Ketrua DKPP Prof Dr Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salam, dan Dr Idha Budhiati, menilai kelima komisioner KPU Kepulauan Sula terbukti melakukan Pelanggaran Etike Penyelenggara Pemilu (PEPP). (BT-SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *