JScom, KEPULAUAN SULA – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (MP) di desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, 14 Mei 2025, diduga tidak sesuai instruksi Menteri Koperasi Desa.
Informasi yang diterima media www.jurnalswara.com, Kamis, (24/5). Adam Teapon, melalui pesan whatsapp ke redaksi mengatakan Koperasi Desa yang dibentuk pemerintah desa Kabau Pantai tidak sesuai Instruksi Menteri Desa No. 1 tahun 2025 terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).
Menurut Adam Teapon, pembentukan koperasi tidak melibatkan Dinas Perindagkop dan Pendamping Lokal desa.
“Koperasi Desa yang dibentuk pemerintah Desa Kabau Pantai harus melibatkan Kelompok Nelayan, Kelompok tani, Kelompok Profesi, Kelompok Pendidikan dan Toko Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Keterwakilan masyarakat di setiap dusun,” kata Adam.
Yang Terjadi di Kabau Pantai, kepala desa membentuk koperasi mirip pemilihan umum, semua masyarakat ramai-ramai datang dan memberikan hak pilih untuk pemilihan Ketua Koperasi.
Hasilnya, ponakan Kepala Desa Murid Umamit, yang bernama Ahmad Umamit terpilih sebagai Ketua Koperasi. “Ini jelas-jelas melanggar Instrusi Menteri Koperasi, karena di dalam surat edaran Menteri tidak boleh ada hubungan keluarga,” demikian Adam Teapon
Karena menganggap cacat hukum, Adam mewakila sejumlah masyarakat berharap pemerintah, dalah hal ini Dinas Perindagkop meninjau kembali proses pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi yang beraroma KKN itu.(JS-ris)