HUKUMJawa BaratNASIONAL

JPU Indramayu Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

×

JPU Indramayu Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (pakaian biru muda) saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

JScom, INDRAMAYU – Panji Gumilang, Terdakwa Perkara Tindak Pidana Penodaan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2) pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Bacaan Sahabat JS  Hello Bu Fifian, Tebar Ancaman dan Pecat Guru Honorer itu Bukan Bikin Romantis

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.

Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Bacaan Sahabat JS  PSI Melenggang Ke Senayan, Jokowi : Jangan Tanya Saya

Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Bacaan Sahabat JS  Connie - Rosan Saling Tuduh, Soal Prabowo Diracun dan Menjabat Cuma 2 Tahun

Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu. (BT-ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *