BERITAHUKUMNASIONALPOLITIK

SIREKAP, Petaka Pemilu 2024, Pernah Ditolak, Kini Digunakan, KPU Minta Maaf

×

SIREKAP, Petaka Pemilu 2024, Pernah Ditolak, Kini Digunakan, KPU Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
SIREKAP, Pernah Ditolak, Kini Digunakan

JURNALSWARA.COM, JAKARTA – Koomisi Pemilihan Umum (KPU ) bikin ulah lagi. Kali ini soal SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Program KPU yang satu ini memang jadi trending topik pasca pencoblosan Pemilu 2024, Rabu, 14 Pebruari lalu. Sirekap ini memang pernah ditolak oleh DPR RI saat KPU mengajukannya sebagai alat bantu rekapitulasi di Pilkada 2020 lalu. Ada dugaan, Sirekap yang belum matang ini terkesan dipaksakan oleh KPU dan kelompok kepentingan tertentu pula.

Hal lain, Sirekap pun jadi sesuatu yang misterius. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari enggan menjawab saat ditanya soal anggaran Sirekap yang dikembangkan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Enggak perlu (dijawab) kalau soal itu (anggaran) ya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Menurut Hasyim, komponen penyusun Sirekap tidak hanya mesin peladen atau server-nya saja, tapi juga meliputi petugas KPPS yang bertugas mengunggah formulir C.HASIL usai proses penghitungan suara rampung dilakukan di TPS masing-masing.

“Meng-cover anggota KPPS yang kita tugasi dua orang, dan seterusnya, termasuk membangun sistemnya, dan seterusnya. Jadi kalau total biaya, ya, komponennya termasuk itu semua,” terang Hasyim.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkap pembacaan formulir C.HASIL oleh Sirekap menggunakan metode optical character recognition dan optical marking recognition. “Jadi dia (Sirekap) membaca marking, seperti ditandai yang kayak UMPTN bulat-bulat dan juga character, dibaca hurufnya,” terang Betty.

Bacaan Sahabat JS  Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Inspektorat, Polres Masih Tunggu Jadwal Direskrimsus Polda Malut

Penjelasan Betty, setidaknya membantah pernyataan minta maaf dari Ketuanya Hasyim Asy’ari yang mengaku salah input data oleh petugas di tingkat TPS. Intinya metodologi pembacaan Sirekap tidak mampu membaca secara sempurna. Pemakaian system Sirekap di Pemilu 2024, bisa jadi kebijakan ugal-ugalan KPU di tengah public berharap kualitas pemilu lebih baik.

Penggunaan “Sirekap” Pernah Ditolak DPR RI di Pilkada 2020

Diketahui, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 batal digunakan. Saat itu Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) memutuskan bahwa Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020. Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Penggunaan Sirekap awalnya masuk ke draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR. Ketua KPU Arief Budiman waktu itu mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting.

Sirekap disebut akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat. Selain itu, Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien. Arief memaparkan, Sirekap sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu dan bukan muncul begitu saja jelang Pilkada 2020.

Bacaan Sahabat JS  Soal Jabatan ASN, MenPANRB Bantah Hidupkan Dwifungsi ABRI, “Kami akan Bahas Bersama Pak Kapolri dan Panglima TNI”

“Sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang,” ujar Arief. Dia menjelaskan, pembuatan Sirekap didahului dengan mendengarkan pendapat berbagai ahli hukum. Menurut Arief, berdasarkan saran dan masukan yang diterima KPU, Sirekap tidak menabrak peraturan undang-undang. Arief pun mengatakan, simulasi penggunaan Sirekap sudah beberapa kali digelar KPU, baik di tingkat pusat maupun lokal. Rencananya, pada 21 November 2020, diadakan simulasi yang lebih masif di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Sampai hari ini kami sudah melakukan simulasi beberapa kali di beberapa daerah. Jadi bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga tingkat lokal,” tuturnya.

Sirekap kemudian mendapatkan kritik dari Bawaslu dan Kemendagri. Ketua Bawaslu Abhan waktu itu mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap. Sebab, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sepakat dengan Abhan. Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan penggunaan Sirekap. “Ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak,” kata Akmal.

Bacaan Sahabat JS  Anies - Muhaimin Berpeluang Menang 1 Putaran, Ini Syaratnya

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya juga mengatakan, Sirekap belum dapat menggantikan rekapitulasi suara manual pada Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan Perludem seusai memantau proses uji coba Sirekap (25/8/2020).

“Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020,” kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar pada Rabu (26/8/2020). KPU tetap diminta bersiap Komisi II DPR pun memberikan sejumlah catatan kepada KPU dalam penggunaan Sirekap pada pilkada mendatang.

Pertama, KPU harus memastikan petugas di TPS memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi. Kedua, KPU menyusun peta jaringan internet di tiap TPS di provinsi serta kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ketiga, KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan internet di setiap daerah. Keempat, KPU memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Pemilu 2024, KPU akhirnya menggunakan Sirekap dan justeru menimbulkan banyak masalah rekapitulasi yang tidak valid. Ujung-ujungnya KPU hanya minta maaf dan mengaku salah input oleh petugas TPS.(b-kmp)

Respon (1)

  1. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *