JAKARTA, jurnalswara.com – Aksi sistematis memenangkan kontestan pemilu 2024 oleh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai terendus. Dugaan persekongkolan ini mulai jadi wacana di kalangan terbatas, semisal di KPU Jakarta Timur. Disebutkan, kelompok penyelenggara di tingkat kecanatan, kelurahan dan KPPS menjadi target “kolaborasi jahat” antara Komisioner KPU Jakarta Timur dan Caleg tertentu.
Sumber jurnalswara.com yang ditemui di Bawaslu RI, Jumat, (9/2), menjelasakan kehadiran mereka di kantor pengawasan pemilu pusat itu untuk melaporkan dugaan “permainan jahat” oleh KPU Jakarta Timur untuk memenangkan kontestan pemilu tertentu (caleg). “Kami sengaja langsung melaporkan ke Bawaslu, karena kami menduga pihak Bawaslu Jakarta Timur pun terlibat dalam permainan,” ujar sumber ini.
Pihak yang akan dilaporkan adalah Komisioner KPU DKI Jakarta, yaitu Ketua KPU Jaktim Teddy Kurnia, SE, MM dan seluruh komisinernya. Diduga, komisioner menggunakan kewenangannya untuk intervensi Panitia Pemilihan Kecamatan, Kelurahan, hingga Kelompok Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS.
Sesuai data yang diperoleh sumber, pertama, setiap personil KPPS yang berjumlah 7 orang masing-masing menyiapkan 5 pemilih/suara di TPS-nya untuk kontestan tertentu. Kedua, KPPS dan PPK menyiasati suara sah dari partai yang tidak lolos ambang batas untuk dialihkan ke caleg partai yang lolos pralamentary threshold (PT), dan Ketiga, PPK dan KPPS diminta mengamankan Caleg tertentu dalam akumulasi internal partai yang mendapatkan kursi.
Diketahui, KPU Jakarta Timur terdiri dari 8200-an TPS yang terdiri dari Dapil Jakarta Timur A (Kecamatan Cakung, Kec Pulogadung, Kec Matraman), Jakarta Timur B (Kecamatan Duren Sawit, Kec Jatinegara, Kec Kramatjati), dan Jakarta Timur C (Kecamatan Makassar, Kec Cipayung, Kec Ciracas, Kec Pasar Rebo).
Ketua KPU Jakarta Timur Teddy Kurnia yang dikonfirmasi melalui telepon whatsapp nomor +62 817-66XX-XXX belum merespon dugaan “kolaborasi jahat” yang terjadi di wilayah kerjanya. Sementara sumber media ini mengaku menyerahkan laporan pelanggaran dimaksud ke Bawaslu beserta nukti-bukti yang diperoleh di lapangan.(b1-JS)