Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kepulauan Sula Tahun 2025 – 2045 belum rampung. Dokumen ini setidaknya menjadi acuan lahirnya visi-misi kepala daerah di Pilkada 2024. Hingga medio Agustus, atau menjelang pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada, dokumen rancangan awal RPJPD belum dibahas di DPRD Kepulauan Sula. Lalu Kapan Pengesahannya?
JScom, KEPULAUAN SULA – DPRD Kepulauan Sula belum mengagendakan pembahasan Ranperda Rencana pembangnan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dikabarkan, pihak Pemerintah Daerah sudah mengajukan rapreda dimaksud ke DPRD. Sementara deadline pengesahan ranperda, nantinya masih butuh sinkronisasi dan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Di sisi lain, Perda RPJPD sangat penting bagi kepastian penyusunan visi-misi calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. “Pemda sudah mengajukan Ranperda RPJPD ke DPRD Kepulauan Sula. Hingga saat ini, pemda masih menunggu agenda pembahasannya,” ujar salah satu sumber www.jurnalswara.com
Terkait acuan visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada kepulauan Sula 2024, Calon Kepala Daerah bisa menggunakan Ranperda RPJPD yang ada. “Ini dibolehkan, sesuai isyarat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017,” lanjut ASN yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepulauan Sula ini.
Intinya, Ranperda RPJPD sudah rampung dan telah diajukan untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kepulauan Sula. Sementara Dokumen Rancangan Teknokratik 2024-2029, pihak pemerintah daerah bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin Makassar. “Memang agak terlambat karena faktor teknis, tapi rancangan teknokratik tersebut sudah dalam tahap akhir,” demikian sumber ini. Sementara Kepala Bappeda Kepulauan Sula Sahjuan Fatgehipon belum terkonfirmasi oleh media ini.
Diketahui, pengesahan Perda RPJPD ini harus rampung sebelum Pilkada Serentak 2024. Hal ini sesuai Surat Edaran bersama Mendagri dan Bappenas NOMOR: 600.t/176/SJ dan NOMOR: 1 Tahun 2024 tentang Penyelerasan RPJPD Kepulauan Sula dengan RPJPN 2025 – 2045. Dimana setelah ranperda RPJDP diputuskan bersama DPRD, selanjutnya diserahkan ke Gubernur dan atau Kemendagri untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi perda.
Hingga berita ini naik tayang, Pimpinan DPRD Kepulauan Sula belum merespon soal agenda pembahasan ranperda RPJPD yang telah diajukan Pemerintah Daerah. Sementara Ketua Bapemperda DRPD, Kadir Sapsuha, pun belum berhasil dikonfirmasi.(red)