PILKADA 2024HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraPOLITIK

Informasi Fifian Mus Masih Nginap di Istana Daerah adalah Kabar HOAKS, Pegiat Medsos Sesalkan Pernyataan Prematur Bawaslu

×

Informasi Fifian Mus Masih Nginap di Istana Daerah adalah Kabar HOAKS, Pegiat Medsos Sesalkan Pernyataan Prematur Bawaslu

Sebarkan artikel ini
PEGIAT MEDSOS, Frangky M Silayar

Bupati Kepulauan Sula Non-Aktif Fifian disinyalir masih tinggal di Istana Daerah dan menikmati fasilitas negara. Padahal yang bersangkutan menjalani cuti kampanye. Bawaslu Propinsi Maluku Utara menyebut informasi dan pemberitaan soal Calon bupati (petahana) yang  dikabarkan masih tinggal di rumah dinas alias Istana Daerah adalah kabar Hoaks. Kabar tersebut tidak memiliki bukti dan sumber jelas. Pegiat media sosial menyesalkan pernyataan prematur Komisioner Bawaslu, yang memutuskan sebuah informasi pelanggaran tanpa kajian sesuai tugas, fungsi dan wewenang-nya.

JScom, KEPULAUAN SULA –  Komisioner Bawaslu Propinsi Maluku Utara memastikan informasi dan pemberitaan media soal dugaan Calon Petahana Fifian Adeningsih Mus masih menggunakan fasilitas negara dan atau masih tinggal di Istana Daerah Kepulauan Sula adalah berita hoaks. Tanpa bukti, sumber berita pun tak jelas. Demikian Sumitro Muhammadia, komisioner Bawaslu Maluku Utara kepada www.jurnalswara.com via telepon seluler, Jumat (27/9)

Bacaan Sahabat JS  15 Program Unggulan Pro Rakyat MK-Bisa Yang Perlu Diketahui, Ini Selengkapnya...

“Apanya yang mau ditanggapi? Informasi itu tidak disertai bukti dan saksi. Itu kan berita hoaks,” ujar Sumitro sambil menambahkan bahwa Bawaslu akan bersikap jika ditemukan bukti-bukti terkait informasi yang beredar.

Pernyataan Sumitro ditanggapi dingin oleh pegiat Media Sosial Munandar Frangky Silayar. Bawaslu harusnya profesional menangani setiap informasi, terutama informasi yang berasal dari media. “Bawaslu itu melekat fungsi pencegahan pelanggaran pemilu dan pilkada. Nah, pencegahan itu berawal dari perencanaan tindakan berdasar pengalaman dan berdasar informasi yang diperoleh. Lucunya adalah, Bawaslu langsung berkesimpulan terhadap sebuah informasi sebagai Kabar Hoaks,” ujar Frangky tersenyum.

Pernyataan Sumitro diatas adalah pernyataan konfirmasi media ini terkait informasi yang menyebutkan calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus masih tinggal di istana daerah dua malam berturut-turut, yakni malam kamis dan jumat. Informasi ini dibenarkan orang dalam ISDA yang enggan menyebutkan namanya bahwa Fifian Adeningsi Mus bersama anaknya masih tinggal di ISDA. Rabu (25/9) malam dan Kamis (26/9) malam Ningsi dan anaknya bermalam di istana daerah.

Bacaan Sahabat JS  Presiden Jokowi Pastikan Program Unggulan Pragib Masuk APBN 2025

Fifian Adeningsi Mus juga masih menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi B 1068 PJP. “Kamis (26/9/2024) malam, sekitar pukul 21.40 WIT, bupati Fifian Adeningsi Mus terlihat masuk ISDA. Kemudian, Jumat (27/9/2024) pagi sekitar pukul 11.20 WIT, calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus dijemput ajudannya menggunakan mobil dengan nomor polisi B.1068 PJP keluar ISDA,” jelas sumber seperti dikutip www.habartimur.com.

Media ini mengkonfirmasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi dan Zulfitrah Hasyim melalui telepon seluler, tapi tidak merespon. www.jurnalswara.com kemudian mengkonfirmasi ke Komisioner Bawaslu Propinsi Malut Sumitro Muhammadiah melalui pesan chat whatsapp terlampir link berita. Sumitro balik menelepon media ini dan menyebut berita tersebut adalah hoaks.

Bacaan Sahabat JS  Sio-Kona Kaporo – Capalulu, Fakta Gagal Proyek di Era FAM-SAH

Munandar Frangky Silayar menilai pernyataan Berita Hoaks oleh Komisioner Bawaslu tersebut sangat prematur. Sebab salah satu kewenangan Bawaslu adalah meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.

“Pertanyaannya adalah, dasar dari mana Bawaslu memastikan informasi dari media itu adalah hoaks? Apakah Bawaslu telah menguji informasi ini di lapangan? Pernyataan Bawaslu seperti ini bisa menimbulkan prasangka macam-macam ke publik soal profeionalitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu dan pemilukada,” ujar Franky.

Frangky mengajak lembaga penyelenggara pilkada, terutama Bawaslu bekerja sesuai tugas, fungsi, dan wewenang sebagai lembaga pengawasan dan penindakan pemilu secara profesional dan berkeadilan. Informasi dan laporan dugaan pelanggaran hendaknya diperiksa, diteliti secara seksama sebelum memutuskan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *