Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kepulauan Sula menguak fakta dan modus merampok uang negara. Fee Proyek Dibayar Dimuka. Fee Proyek untuk biata sewa rumah kontrak Bupati di Pondok Indah Jakarta. Lalu, beranikah Jaksa memeriksa Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus beserta ‘komplotannya’ yang beranggotakan seorang oknum polisi. Bisakah jaksa bikin terang benderang ini perkara hingga jelas duduk hukumnya?
JScom | KEPULAUAN SULA – Proyek peningkatan jalan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara merugikan keuangan negara senilai Rp1.320.288.177. Pengadilan sudah vonis 2 orang terpidana. Jaksa menetapkan lagi dua tersangka tambahan dari unsur swasta, berinisial Yopi alias YS dan MR, kini duduk di kursi terdakwa.
Rupanya, tak berhenti sampai di sini. Publik dibuat geger dengan fakta persidangan yang mengungkap uang proyek itu mengalir ke Bupati Kepulauan Sula yang katanya untuk biaya sewa rumah mewah di Pondok Indah Jakarta, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun keciprat uang proyek ini berlebel ongkos operasional.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka, dana sebesar Rp1,5 miliar yang disetor dimuka oleh pengusaha diduga mengalir untuk berbagai kepentingan—termasuk untuk membiayai sewa rumah kediaman mewah Bupati Kepulauan Sula di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Lalu, mengapa hingga kini, Jaksa kepulauan Sula belum memanggil, memeriksa dan menetapkan status hukum kepada IT alias Om Cak, Haji AS alias Haji Iyan, RB Alias Sibu dan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus? Apa peran orang-orang ini dibalik sengkarut Korupsi Uang Proyek Jalan?
Ceritanya, bermula pada semester pertama tahun 2023. Di Kota Manado, Sulawesi Utara, pengusaha Yopi alias YS didatangi oleh seorang oknum berinisial Izak Titarea alias Om Cak—yang dikenal sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula—menawarkan sejumlah paket proyek bernilai 15 miliar rupiah.
Perusahaan Yopi alias YS akan langsung ditetapkan sebagai pemenang jika bersedia membayar Fee Di Muka sebesar 10 persen atau senilai 1,5 miliar. Urusan Lelang di ULP, om Cak menyebutnya sebagai formalitas belaka.
Tergiur dengan janji tersebut, fee proyek sebesar 10 persen wajib dibayar di muka, Yopi alias YS langsung “sambar”. Yopi mulai mencicil pembayaran fee melalui transfer dari rekening PT DSM ke rekening PT Gaksel Mandiri (perusahaan yang diduga milik Om Cak) dengan rincian:
- Transfer pertama: Rp430 juta
- Transfer kedua: Rp195 juta
- Transfer ketiga: Rp430 juta
- Cicilan berikutnya: Hingga total transfer mencapai Rp1,5 miliar.
- Setor Rp. 50 juta ke ULP sebagai biaya operasional.
Namun, hingga September 2023, janji lelang proyek senilai Rp15 miliar tersebut tak kunjung terealisasi. Sebaliknya, proyek jalan Saniahaya–Modapuhi yang sudah dimenangkan Perusahaan YS, ternyata telah dialihkan pengerjaannya kepada pihak lain oleh Dinas PUPR Kepulauan Sula.
Memasuki bulan September 2023, situasi semakin rumit ketika tiga orang—masing-masing RB (pejabat ULP Kepulauan Sula), HI (oknum aparat polisi), dan seorang staf perwakilan PT Gaksel Mandiri—mendatangi YS di Manado. Mereka meminta YS mengeluarkan cek karena ada pencairan dana proyek yang sudah masuk ke rekening CV Sumber Berkat Utara (SBU).
YS menolak permintaan ketiga orang ini, karena janji proyek 15 miliar ternyata hoaks. Dana pencairan termin awal 30 persen Proyek Jalan Saniahaya Modapuhi senilai Rp1,32 miliar yang masuk ke CV SBU kemudian ditransfer ke rekening pribadi YS. Uang tersebut digunakan oleh Yopi sebagai dana pengganti (refund) atas uang fee Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah dikirimkan YS kepada Om Cak.
Kuasa Hukum Yopi, Abdulah Ismail, tegas meminta Jaksa tidak berhenti pada dua tersangka tambahan yang sudah ditetapkan saat ini. Abdulah menegaskan bahwa aliran dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut secara transparan masuk ke rekening yang dikelola oleh Om Cak, yang kini mangkir dari dua kali panggilan penyidik Kejaksaan.
“Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar secara jelas masuk ke rekening yang dikelola Om Cak. Jika dipanggil berulang kali tidak hadir, maka langkah penjemputan paksa adalah langkah yang wajar dan harus segera dilakukan demi tercapainya perimbangan dalam pembuktian,” tegas Abdulah Ismail pada Selasa, (13/10/2026) lalu.
Informasi yang diperoleh media ini, pihak penyidik kejaksaan intensif memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menindaklanjuti ketidakhadiran Om Cak yang selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum berharap Kejari Kepulauan Sula berani memanggil Om Cak, plus pihak Dinas PUPR, Pokja Pemilihan (ULP), Oknum Polisi, hingga Bupati Kepulauan Sula guna membuka kasus ini secara terang-benderang tanpa ada yang ditutupi.
Abdullah meyakini penyelidikan ini akan menunjukkan hasil yang maksimal jika bukti-bukti yang saling berkaitan dapat dirangkai menjadi satu kesatuan fakta hukum yang utuh.
“Saya tegaskan Yopi Saraung tidak menikmati sepeserpun dari anggaran ini, bahkan Yopi merasa dirugikan karena uang yang dikembalikan Om Cak tidak sebanding dengan apa yang sudah ditransfer sebesar 1,5 miliar rupiah. Transferan itu telah diungkap saat pemeriksaan dan tidak dapat terelakkan apabila rekening Om Cak ditelusuri oleh penyidik,” tegas Abdulah Ismail.
(Ris-JScom)



















