HUKUMBERITAMaluku UtaraNASIONAL

Dugaan Kejahatan Ekologi PT. ARA dan PT. JAS | LATAMLA : Kompensansi Miliaran Rupiah Tidak Gugurkan Tindak Pidana Lingkungan

×

Dugaan Kejahatan Ekologi PT. ARA dan PT. JAS | LATAMLA : Kompensansi Miliaran Rupiah Tidak Gugurkan Tindak Pidana Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Aktivitas pertambangan nikel PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini berada dalam sorotan tajam publik. Operasi pengerukan bijih mineral tersebut diduga kuat memicu pencemaran lingkungan berskala massif, merusak aliran Kali Opyang dan Sungai Muria, menggenangi areal persawahan warga dengan lumpur industri, hingga melumpuhkan ekosistem pesisir pantai di Wasile Selatan. Meski miliaran ripuah uang kompensasi dikucurkan ke korban pencemaran, tidak serta merta gugurkan tindak pidana lingkungan.

JScom | JAKARTA – Tumpukan sedimen padat berwarna cokelat kemerahan serta putih keabu-abuan mengendap tebal di sepanjang bantaran sungai hingga lahan pertanian. Tak hanya di darat, limpasan sedimen dan zat kimia dari area dermaga (jetty) tambang turut merusak kualitas perairan Desa Fayaul, memicu gagal panen massal pada komoditas budidaya rumput laut milik warga lokal.

Diketahui, laporan kajian lapangan yang dikawal oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama – Kajian Strategis dan Advokasi Nasional (BEM PTNU–KASTRADNAS) bersama BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM Unutara) membeberkan lonjakan parameter pencemaran air secara signifikan.

Bacaan Sahabat JS  Bupati Sula Fifian - Inspektur Dalangi Perjalanan Terlarang Kades, PDIP Kecam Kebijakan 'Baronda' ke LN

Dokumen pengawasan berkala mencatat tingkat padatan tersuspensi (Total Suspended Solids/TSS) dari limpasan PT ARA melonjak drastis hingga 672 mg/L, sementara PT JAS menyentuh 696 mg/L.

Pada beberapa titik aliran sungai yang terdampak langsung di hulu tambang, akumulasi TSS bahkan dilaporkan menembus angka ekstrem di atas 1.000 mg/L—jauh melampaui batas aman baku mutu lingkungan. Selain TSS, parameter Fosfat di area jetty PT JAS turut dilaporkan melonjak melampaui ambang batas.

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albar, menegaskan bahwa temuan akademis dan audit pengawasan ini merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan.

“Temuan angka parameter yang melebihi ambang batas ini menjadi dasar hukum kuat bahwa pencemaran di wilayah lingkar tambang bukan lagi sekadar dugaan warga, melainkan fakta teknis yang terbukti,” tegas Syed Faiz Albar, Rabu (19/8).

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA : Kausalitas Pencabutan Status Geosite Bokimaruru dan Rusaknya DAS Sagea, Perlu Dibuktikan

Ketidakpastian informasi dan dampak kerugian ekonomi memicu respons kolektif dari masyarakat, nelayan, dan elemen mahasiswa. Gelombang aksi unjuk rasa beruntun digelar oleh Formapas Malut, BEM Unutara, hingga Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK). Pada Juni 2026, BEM Unutara secara resmi mendesak transparansi penuh atas hasil uji laboratorium terakreditasi KAN dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.

DLH Provinsi Maluku Utara di bawah pimpinan Plt Kepala DLH, Halim Muhammad, pernah melakukan inspeksi fisik ke kolam pengendap (settling pond), area jetty, dan muara Fayaul untuk mempertegas kepatuhan sanksi tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, PT ARA dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan.

Di tingkat tapak, mediasi panjang yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Komisi II DPRD Haltim membuah hasil konkret bagi warga Fayaul. Setelah aksi penutupan jetty selama empat hari oleh AMBRUK pada April 2026, PT JAS dan PT ARA akhirnya merealisasikan pembayaran kompensasi ganti rugi lingkungan sebesar Rp2,3875 Miliar pada medio Agustus 2026.

Bacaan Sahabat JS  Ini 100 Hari Kerja Ketum Terpilih Pasca Kongres IV HPMS : Pengukuhan Pengurus di Kota Sanana, Rakernas I di Kota Semarang

Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menyampaikan apresiasinya atas pengawalan Pemkab Haltim dan DPRD Haltim dalam memperjuangkan hak masyarakat. Namun, AMBRUK mengingatkan bahwa angka kompensasi tersebut baru mencakup separuh dari total kesepakatan Rp4,775 Miliar, di mana sisa anggaran dialokasikan untuk program pengembangan desa binaan petani rumput laut.

Meskipun ganti rugi perdata/administrasi mulai disalurkan, LATAMLA mengingatkan bahwa pemulihan finansial warga tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Kewajiban perusahaan kepada korban pencemaran tidaklah menggugurkan tindak pidana lingkungan hidup yang telah terjadi. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, menuntaskan proses hukum secara berkeadilan sesuai UU Lingkungan Hidup yang berlaku,” tutup Faiz Albar.(sk-jscom)