Penanganan Dugaan Korupsi Dana Pengawasan di kantor Inspektorat Kepulauan Sula masih jauh dari harapan. Penyidik masih menunggu jadwal gelar perkara di Polda Maluku Utara. Beredar kabar, sejumlah oknum polisi di Polres diduga kuat lindungi Terperiksa Kamarudin Mahdi, Inspektur. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mendesak Kapolri selesaikan ini barang.
JScom, KEPULAUAN SULA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesisa (GMNI) Cabang Kepulauan Sula meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mensupervisi dan mengevaluasi kinerja polisi di Polres Kepulauan Sula.
Permintaan GMNI melalui aksi di Mapolres Kepulauan Sula, pekan lalu itu, didasarkan pada lambatnya penanganan hukum dugaan Korupsi Dana Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula senilai 1,1 miliar rupiah di Polres Kepulauan Sula.
Menurut GMNI, korupsi adalah suatu tindakan yang merugikan keuangan negara dan melumpuhkan berbagai aspek, baik ekonomi, sosial dan norma. Koupsi juga adalah tindakan kejahatan luar biasa sebagaimana di diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam rilisnya, GMNI mengungkap kasus korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa di Inspektorat Kepsul sebesar 1,1 Miliar rupiah tahun 2022, yang ditangani oleh Polres Kepsul kurang lebih dua tahun, yang belum juga ada titik terang dalam proses hukumnya hingga saat ini.
“(Kelambatan) hal tersebut terjadi, akibat adanya indikasi serta unsur kesengajaan oleh Polres Kepulauan Sula dalam melindungi Kamarudin Mahdi selaku Kepala Inspektorat, lewat beberapa penyidiknya. Maka kami memandang hal ini perlu adanya perhatian serius Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Provinsi Maluku Utara dan Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula,” demikian bunyi sebagian rilis yang dikeluarkan GMNI melalui selebaran saat orasi pekan lalu.
GMNI juga meminta Kapolri bertindak dan bila perlu memecat beberapa oknum penyidik yang terindikasi melindungi Inspektur Kamarudin Mahdi. Oknum penyidik dimaksud, diantaranya ABG, LMH dan RK. Ketiganya adalah penyidik di Reskrimsus Polres Kepulauan Sula.
Selain mendesak dan meminta pemecatan, GMNI juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolres Sula AKBP Kodrat M. Hartanto dan Kasatreskrim IPTU Rinaldi Anwar.
Terkait gelar perkara, DIrektur Reserse dan Kriminal Khusus Kombespol Asri Effendy kepada media ini beberapa waktu lalu belum memastikan jadwal Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Pengawasan. “Belum ada info Mas, dari staf saya,” pesan singkat Kombespol Asri.
Sementara info yang diperoleh media ini di Polda Maluku Utara, berkas Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Pengawasan di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sudah rampung.”Ini (berkas) sudah siap. Tinggal melaporkan ke pimpinan saja,” ujar sumber www.jurnalswara.com di Polda Maluku Utara.(JS-AE)