Bawaslu Pulau Taliabu dinilai tidak adil dalam memproses dan menegakan hukum atas temuan pelanggaran yang berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu. Proses hukum kepada puluhan pelaku tidak selesai secara pidana. Bawaslu Maluku Utara pastikan penanganan pelanggaran di Bawaslu Pulau Taliabu telah berjalan sesuai koridor pengawasan.
JScom, JAKARTA – Ketua Komunitas Transparansi Pemilihan Umum (TransPEmMiLU), Muhammad Akbar menilai profesionalitas dan independensi Bawaslu Pulau Taliabu perlu diurai secara terang benderang. Sebab pengawasan dan tindakan hukum yang adil, tidak boleh lepas dari aura Bawaslu.
Transpemilu mengklaim sedang melakukan investigasi terhadap peran Bawaslu Taliabu terkait lolosnya para Pelaku Pelanggaran yang menyebabkan 9 TPS di Pulau Taliabu harus menggelar Pemungutan Suara Ulang.
“Ini sesuatu yang aneh. Di proses persidangan MK kemarin, Bawaslu memang fokus kepada dalil rekomendasi PSU-nya, mungkin karena punya bukti yang memenuhi unsur PSU. Cuman, dalam persidangan tersebut Bawaslu tidak menjelaskan tindakan hukum yang dikenakan kepada para pelanggar,” beber Muhammad Akbar.
TransPEMILU menemukan dalam amar putusan MK No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 sedikitnya 21 oknum pelanggar yang melanggar undang-undang pemilihan umum/Pilkada, baik pelanggaran administratif dan pelanggaran Pidana.
Untuk tindak pidana misalnya, tambah Akbar, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani memastikan proses hukum dan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Masita, proses dugaan tindakan pidana di TPS yang menyebabkan MK memutuskan PSU di 9 TPS, terhenti di Pembahasan Tahap II Bersama Gakumdu Kabupaten Pulau Taliabu.
Mengapa proses terhenti? Mengapa masalah tersebut justeru di persidangan MK, jadi fokus utama Bawaslu? Apa yang jadi dasar Bawaslu mempertahankan rekomendasinya di Mahkamah Konstitusi? “Yang terhenti itu (katagori, red) tindak pidana-nya,” jawab Masita singkat.
Bawaslu Propinsi Maluku Utara juga sudah memerintah Bawaslu Taliabu untuk mengirimkan data dan bukti pemerikaan serta proses hukum. “”Terkait dengan telah dilakukannya penanganan terhadap dugaan pelanggaran pidana oleh Bawaslu pulau Taliabu terhadap 21 orang tersebut, saya telah memerintahkan kepada ketua Bawaslu Taliabu untuk segera mengirimkan data atau bukti kepada kami,” tegas Masita melalui pesan chat whatsapp kepada www.jurnalswara.com.
Masita juga menjelaskan pembahasan Tahap Dua di Gakumdu terkait dugaan pidana yang terhenti tersebut, karena adanya aspek kesengajaan sebagaimana diatur dalam pasal 178 c UU No. 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi. “Jadi Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Taliabu sudah sesuai koridor pengawasan,” demikian Masita.
Meski demikian, TransPEMILU mengaku tetap semangat melakukan investigasi terkait sejumlah dugaan kepada Bawaslu Pulau Taliabu dan Bawaslu Propinsi Maluku Utara. “Kami tetap lanjutkan investigasi ini. Sudah ada beberapa bukti kuat. Kami menilai ada sesuatu yang tidak beres di sini,” tandas Muhammad Akbar.
Seperti diketahui, terbuktinya dalil Pasangan Calon Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon) mengenai adanya Pemilih yang telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda atau pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada 9 TPS, maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) wajib melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 45 hari sejak Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan Mahkamah.
Melalui pertimbangan hukum perkara ini dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah secara bergantian, Mahkamah menyatakan batal atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede; TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan; dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.
Salah satu rekomendasi Bawaslu yang dimaksud terhadap pemilih yang melakukan pencoblosan namun telah pindah domisili, yakni pemilih atas nama Harsono Abadarudin. Disebutkan pada 20 Desember 2021 yang. bersangkutan telah melakukan pindah datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru di Desa Parigi Kecamatan Taliabu Timur. seharusnya, ia menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Parigi Taliabu Timur.
Sama halnya dengan pemilih atas nama Novikasari yang berdasarkan hasil pencocokan identitas data pemilih pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu. Bawaslu mendapati catatan yang bersangkutan pada 13 Desember 2023 telah melakukan pindan datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru Desa Langganu Kecamatan Lede. Oleh karena itu, seandainya Harsono Abadarudin dan Novikasari hendak memilih di TPS 01 Desa Salati, seharusnya terlebih dahulu mengurus pindah domisili atau mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS 01 Desa Salati sebagai dasar agar yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Sehingga rekomendasi Bawaslu Kabupaten Taliabu terkait hal ini dapat dibenarkan.
“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dua orang Pemilih yang tidak berhak atas nama Novikasari dan Harsono Abadarudin sebagaimana yang didalilkan Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Daniel dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025
(JS-fg)