Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sula menemukan Dugaan Pelanggaran Pidana atas laporan masyarakat terkait Video/Rekaman Viral yang berisi upaya menggagalkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Kepulauan Sula. Pasca pembahasan Gakumdu, dugaan pelanggaran ini bakal bergeser ke Kepolisian dan Kejaksaan. Tak Cuma itu, Ada pula indikasi pelanggaran Undang-Undang ASN.
JScom, KEPULAUAN SULA – Gerak cepat Bawaslu Kepulauan Sula dalam kajian awal menemukan sejumlah pelanggaran atas laporan video viral, bolelah diapresiasi. Tak Cuma temuan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Undang-undang lain pun terungkap dilanggar, hingga ke Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian rilis resmi Bawaslu Kepulauan Sula yang diterima www.jurnalswara.com sore ini. Zulfitrah Hasim, S.H , Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Kepulauan Sula, mengatakan laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Kepualauan Sula terkait dengan beredarnya Audio Rekaman yang berisi percakapan Beberapa Orang oknum Pejabat ASN di Pemda Kabupaten Kepulauan Sula dengan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula sudah proses.
Rekaman Video yang berisi dugaan menggagalkan bakal Calon Persorangan dalam proses Verifikasi Faktual kedua saat ini dalam Penanganan Bawaslu kabupaten kepulauan sula. “Laporan tersebut ada dugaan pelanggararan Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran Peraturan Perundang-undang Lainnya yakni terkait dengan Pelanggaran Netralitas ASN, Jelas Zulfitrah Hasim.
Pada aspek dugaaan pelanggaran Pidana Pemilihan, tambah Zulfitrah, Bawaslu Kepulauan Sula telah membahas berasama di Sentra Gakkumdu. Keputusannya adalah laporan tersebut dilanjutkan ke tahapan Klarifikasi.
“Saat ini Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula telah memanggil beperapa pihak untuk dimintai keterangan baik pelapor, terlapor dan para saksi dan pihak lain yang terkait. Selanjutnya kita menunggu Hasil klarifikasi para pihak untuk selanjutnya dibahas pada Sentra Gakkumdu apakah perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilihan atau tidak,” demikian Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Kepulauan Sula.(red)