BERITAHUKUMMaluku UtaraPulau Taliabu

Polda Minta KPK Supervisi Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu, Ada Sinyal Tersangka Baru

×

Polda Minta KPK Supervisi Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu, Ada Sinyal Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

JsCOM, TERNATE –   Lebih dari  tahun proses hukum Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu senilai lebih dari 4 miliar rupiah, masih menggantung di di Polda Maluku Utara. Tercatat, 11 kali Jaksa Maluku Utara mengembalikan berkas ini ke polisi. Jaksa bersikukuh ada tambahan Tersangka lain. Polda akhirnya resmi minta Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) RI turun tangan.

Diketahui, kasus Dugaan Korupsi DD yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sesuai laporan laporan polisi Nomor:LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017 tersebut, saat ini kembali dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU untuk diteliti. “Berkasnya sudah dilimpahkan minggu kemarin ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono kepada watawan, jumat kemarin.

Bacaan Sahabat JS  Sultan Tidore Berbelasungkawa, Ajak Warga Doakan Keselamatan Benny Laos dan Rombongan

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara jauh-jauh hari sudah menetapkan tersangka atas nama Agusmawati Toib Konten. Yang bersangkutan sudah pernah ditahan di polda, namun harus dikeluarkan karena melebihi waktu penahanan yang disyaratkan. Ada apa?

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono

Info yang berkembang, pemberkasan sebetulnya sudah dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Akan tetapi berkas tersebut ditolak JPU dan sempat terjadi bolak balik berkas dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Sahabat JS  Jelang PSU 9 TPS, SAYA TALIABU : Kemanakah Integritas Bawaslu dan Gakumdu Soal Aksi Bagi-Bagi Beras?

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) KejatiMaluku Utara  Ardian mengakui, saat ini berkas dugaan korupsi DD Taliabu sudah diterima dari penyidik. Menurutnya, setelah menerima berkas tersebut, pihaknya masih memiliki waktu 14 haru untuk diteliti berkas tersebut. “Masih ada waktu 14 hari kalau ada yang kurang atau sudah lengkap akan kami sampaikan ke penyidik,” pungkasnya.

Polda mengakui, merupakan pelimpahan ke 11 kali dari penyidik  JPU untuk kembali diteliti. “Sudah lebih dari 10 kali, selebihnya nanti kita lihat saja, apakah masih ada yang kurang atau sudah dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu “Mati-Kutu” di Hadapan DUO SRIKANDI Taliabu, Ningsih – Citra “Bongkar” 9 TPS PSU

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dan Kejagung serta Bareskrim beberapa kali telah melakukan supervisi kasus tersebut karena merupakan tunggakan kasus yang cukup lama. Terkahir, supervisi ini  dilakukan pada, 25 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Dalam supervisi tim KPK tersebut, penyidik diminta untuk menambah tersangka lain selain satu tersangka yang ditetapkan sebelumnya.(Js.BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *