NASIONALBERITAPOLITIK

Partai Demokrat Dua Hati Soal Caleg Terduga Money Politik, Beri Bantuan Hukum, Atau “Digilas” di Mahkamah Partai

×

Partai Demokrat Dua Hati Soal Caleg Terduga Money Politik, Beri Bantuan Hukum, Atau “Digilas” di Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini
Foto: Deputi Bappilu Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

JScom, JAKARTA – Beda Sikap Partai Demokrat soal Laporan Dugaan Money Politik yang menjerat sejumlah Caleg-nya. Partai Demokrat yang sebelumnya bersemangat memproses Caleg yang diindikasi Money Politik ke Mahkamah Partai, kini justeru kembali sibuk memberi pendampingan alias bantuan hukum kepada terlapor Money politik.

Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, “Jika ada Caleg-caleg Demokrat yang dilaporkan ke Bawaslu, tentu saja akan menjadi perhatian kami. Kami akan terus memonitor. Nantinya akan kami koordinasikan dengan BHPP DPP PD untuk dilakukan pendampingan,” kata Kamhar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Ketua DPD Partai Demokrat DKI, Mujiono, mengutip berita online Media Karya, Jumat (1/3) kemarin memastikan Caleg Demokrat yang terindikasi Politik Uang akan berhadapan dengan Mahkamah Partai-nya.

Bacaan Sahabat JS  Ketua Bawaslu Tanggapi Hak Angket : Silahkan Saja, Parpol Punya Perspektif Sendiri

JurnalSWARA yang mengkonfirmasi terkait laporan dugaan Money Politik yang dilakukan Oknum Caleg DPRD DKI Partai Demokrat, inisial SKS, di Dapil 4 Jakarta Timur, Mujiono mengakui dampak politik uang sangat tidak bagus untuk demokrasi bangsa.

“Kondisi saat ini, kita sudah merawat konstituen sejak beberapa tahun lalu seakan tidak ada artinya. Dimana maraknya money politik jelang coblosan. Istilah nya panas setahun dihapus oleh hujan sehari,” tambah Mujiono.

Bacaan Sahabat JS  Rekomendasi Bawaslu Sula Tentang Oknum ASN Pelanggar UU Menggantung di KASN

Makanya sebagai petinggi Partai di level propinsi, Mujiono nyatakan perang kepada Money Politik.

“Kalau ada caleg yang terindikasi melakukan money politik akan diproses sesuai dengan kebijakan partai yakni melalui Mahkamah Partai,” tegas Mujiono kepada wartawan mediakarya.id. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *