HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

KAMSUA : Dugaan Korupsi Inspektorat Segera Dibuka Kembali | “Jangan Pakai Tim Penyidik yang Lama”

×

KAMSUA : Dugaan Korupsi Inspektorat Segera Dibuka Kembali | “Jangan Pakai Tim Penyidik yang Lama”

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Menyusul laporan dan pengaduan Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Komite Advokasi Masyarakat Anti Rasuah (KAMSUA) desak Polres Sula segera membuka dan melanjutkan kembali proses hukum yang sempat dihentikan. KAMSUA juga meminta Kapolres Kepulauan Sula membentuk tim hukum tidak melibatkan oknum penyidik sebelumnya, demi menjaga independesi dan profesionalisme penyidik.

JScom | KEPULAUAN SULA — Komite Advokasi Masyarakat Anti Rasuah (KAMSUA) menilai laporan ulang yang didaftarkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum lokal, menyusul sempat dihentikannya penanganan perkara tersebut melalui penerbitan SP2Lid oleh Polres Kepulauan Sula pada 25 November 2025 lalu.

Bagi KAMSUA, proses hukum harus kembali dibuka karena dinilai masih menyisakan banyak celah dan belum sepenuhnya membongkar unsur tindak pidana korupsi yang semestinya.

Advokat KAMSUA, Hardhy Syamsi, S.H. mendesak kepolisian untuk segera menggelar penyelidikan ulang berdasarkan bukti-bukti otentik yang tak terbantahkan. Salah satu sorotan tajam diarahkan pada indikasi bahwa pihak Inspektorat sama sekali tidak melakukan pengawasan DD/ADD tahun 2022, namun anggaran senilai Rp1.137.736.028,00 justru dicairkan 100 persen dari Kas Pemda Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Kortas Tipidkor Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan

“Bukti LHP BPK RI berupa Dokumen Kepatuhan BPK RI No. 30/LHP/XIX.TER/12/2023 Tanggal 13 Desember 2023 sangat jelas temuannya. Naskah Pemeriksaan dari BPK sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan fisik, memeriksa pembukuan serta bukti-bukti keuangan, adalah bukti otentik,” ujar Hardhy dengan nada tegas.

Dengan indikasi kerugian negara yang menembus angka lebih dari Rp1 miliar tersebut, KAMSUA meminta penegak hukum untuk tidak menutup mata. Guna menjaga independensi dan profesionalisme, mereka pun melayangkan permohonan khusus kepada Kapolres Kepulauan Sula.

“Kami meminta Kapolres Kepulauan Sula untuk membentuk tim penyidik baru, tidak menggunakan penyidik yang lama agar lebih menjamin akuntabilitas, independensi, dan profesionalisme penyidik,” harap Hardhy.

Menanggapi pelaporan kembali dugaan korupsi Inspektorat ini, jajaran Polres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/10/2026), membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah resmi diterima.

Bacaan Sahabat JS  Nai Echan : Jelang Pilkada, Masyarakat Butuh Pesan Faktual dan Edukasi Politik

“Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi melalui SPKT Polres Kepulauan Sula,” ungkap IPDA Jaya Afandi.

Ia menambahkan, pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut. Penyidik akan bergerak mengumpulkan informasi serta bahan-bahan pendukung yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, penghentian perkara (SP2Lid) pada November 2025 lalu didasarkan pada alasan adanya pengembalian kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp313 juta lebih. Namun, KAMSUA melihat celah hukum yang serius di sana.

Menurut Hardhy, tenggat waktu pembayaran “kelebihan bayar” yang telah melewati batas 60 hari merupakan sebuah pelanggaran berat. Terlebih lagi, pihak yang melakukan pengembalian tersebut adalah seorang APIP/Inspektur, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan integritas.

Tak hanya itu, KAMSUA juga menyoroti poin-poin lain dalam LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang dinilai diabaikan sebelumnya, seperti:

  • BPK yang tidak meyakini penggunaan anggaran dimaksud.
  • Ketiadaan LHP dan pengawasan Inspektorat di 78 desa.
  • Adanya temuan pembayaran Perjalanan Dinas Ganda yang mencapai ratusan juta rupiah.
Bacaan Sahabat JS  GMNI Soalkan Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Tidak Ditahan Oleh Polres Sula

Kisruh internal di tubuh Inspektorat saat itu—di mana sejumlah staf dan auditor dikabarkan dimutasi atau didepak lantaran menolak mengikuti perintah dari mantan Inspektur, Kamarudin Mahdi—dianggap sebagai pintu masuk utama yang membuktikan bahwa anggaran pengawasan memang tidak digunakan semestinya.

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat KAMSUA berencana untuk meminta audiensi langsung dengan Kapolres Kepulauan Sula. Mereka bertekad membawa serta setumpuk dokumen pendukung, mulai dari foto hingga tangkapan layar percakapan, demi memastikan kasus ini terang-benderang.

“Kami juga akan menyampaikan sejumlah bukti dokumen, foto, dan screenshoot percakapan dalam mendukung proses hukum ini,” tutup Hardhy Syamsi, S.H., menutup perbincangan. (Ris – JScom)