Perjalanan panjang sebuah sengketa perdata akhirnya menemui titik terang. Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng di Mahkamah Agung (MA) resmi kandas. Dengan putusan ini, status hukum perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkratch van gewijsde).
JScom | JAKARTA – Sengketa yang bermula di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor register 39/Pdt.G/2025/PN Tte ini mempertemukan para pihak hingga berujung pada tingkat kasasi. Berkas perkara tersebut diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 20 Februari 2026, dan resmi diregistrasi pada Rabu, 15 April 2026.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini—diketuai oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dengan anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., serta Panitera Pengganti Adhika Bhatara Syahrial, S.H., M.H.—menilai bahwa alasan kasasi yang diajukan para pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan peradilan di bawahnya.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Majelis Hakim Agung menjatuhkan amar “Tolak Perbaikan”. Artinya, permohonan kasasi ditolak, namun Mahkamah Agung tetap melakukan koreksi kecil atau perbaikan administratif tertentu pada bagian amar putusan sebelumnya agar selaras secara hukum.
Dengan status yang kini sudah inkrah, putusan pengadilan tingkat sebelumnya tetap berlaku dengan catatan wajib mengikuti koreksi yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Sekalipun pihak yang kalah secara hukum biasa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), perlu diingat bahwa pengajuan PK tidak menunda atau menghentikan proses eksekusi.
Pihak yang menang, Ahmad Assagaf, ST, melalui kuasa hukumnya berharap agar tahapan berikutnya berjalan tanpa hambatan. Pihaknya kini dapat mengajukan permohonan eksekusi resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate disertai pembayaran panjar biaya eksekusi.
Prosedur eksekusi selanjutnya akan melewati beberapa tahapan penting, masing-masing Sidang Insidentil, Pengadilan memanggil pihak yang kalah untuk diberikan teguran resmi (aanmaning); Batas Waktu Sukarela: Termohon diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Jika dalam waktu tersebut pihak termohon tetap membangkang, Ketua Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag) atas aset-aset yang bersangkutan.
“Putusan sudah inkrah, saya memohon kepada pengadilan untuk segera dilakukan eksekusi sesuai amar putusan perkara ini,” ungkap Ahmad Assagaf penuh harap agar hak-haknya segera dieksekusi secara nyata.(RI-JScom)




















