BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

RS Pratama Dofa: Rp64,7 Miliar Menguap, Bupati Fifian Beri Janji Palsu di Tengah Reruntuhan

×

RS Pratama Dofa: Rp64,7 Miliar Menguap, Bupati Fifian Beri Janji Palsu di Tengah Reruntuhan

Sebarkan artikel ini
GEDUNG RS PRATAMA DOFA

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula layak dicap sebagai rezim yang abai terhadap hak kesehatan rakyatnya. Bagaimana tidak, fasilitas kesehatan senilai puluhan miliar rupiah dibiarkan terbengkalai begitu saja. Di bawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus, RS Pratama Dofa kini berada di ambang stadium sekarat, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berkutik membongkar dugaan korupsi di baliknya.

JScom | MANGOLI BARAT — Negara dan aparat hukum seharusnya hadir untuk memastikan ke mana aliran dana fantastis ini bermuara di Kecamatan Mangoli Barat. Mengapa Bupati Fifian dengan percaya diri meresmikan sebuah gedung yang faktanya sama sekali tidak memberikan pelayanan kesehatan bagi warga?

Hampir satu tahun berlalu sejak Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas/37/VIII/2025 diterbitkan pada 7 Agustus 2025, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa senilai Rp64,7 miliar ini masih jalan di tempat tanpa satu pun tersangka.

Bahkan, prosedur hukum paling dasar pun dilanggar secara kasatmata. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib diterbitkan dalam waktu tujuh hari kerja setelah SPT, hingga kini mangkrak entah di mana. Publik pun dihadapkan pada satu tanya besar: apakah aparat penegak hukum tertidur lelap, atau justru sengaja melindungi para pelaku?

Penelusuran www.jurnalswara.com di lokasi pagi tadi mendapati kondisi fisik bangunan kian memprihatinkan. Pondasi bangunan tampak retak dan rusak akibat terjangan longsor tanah, akses jalan utama menuju lokasi tak layak dilalui kendaraan, hingga fasilitas air bersih yang jauh dari standar kelayakan sebuah fasilitas medis.

Padahal, proyek ini menelan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan catatan, rincian dana pembangunannya meliputi:

  • Pembangunan Gedung: Rp44,3 miliar
  • Biaya Perencanaan: Rp650 juta
  • Pengadaan Alat Kesehatan: Rp15 miliar
  • Pengadaan Genset: Rp1,52 miliar
  • Instalasi Air Bersih & Pengolahan Limbah: Rp1,69 miliar
  • Gudang Obat, Persediaan, Sarana Pendukung & Pengawasan: Lebih dari Rp1,4 miliar

Dengan angka sebesar itu, wajar jika publik curiga. Indikasi penyimpangan pembangunan gedung yang semula teridentifikasi mencapai Rp43,8 miliar justru tertutup rapat. Belum ada penyitaan barang bukti yang signifikan, pemeriksaan saksi yang mendalam, apalagi penetapan tersangka. Meskipun tim penyidik bersama ahli sempat turun ke lapangan, hasilnya tetap nihil kemajuan berarti.

Kapolda Maluku Utara, Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., hanya berdalih bahwa kasus ini masih berada di tahap pengumpulan bukti. Pihak Polda bahkan mengakui baru PIHAK KETIGA (kontraktor) yang diklarifikasi—sebuah langkah siput yang jauh melampaui batas kewajaran waktu penyidikan.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., melontarkan kritik keras atas lambannya penanganan perkara ini.

“Penyidikan memang butuh ketelitian, tapi tidak boleh berjalan tanpa arah selama waktu yang tak proporsional. Masyarakat berhak tahu ke mana arah perkara ini, apakah cukup bukti untuk dilanjutkan, atau ada alasan hukum yang sah untuk dihentikan. Keadilan tak hanya harus ditegakkan, tapi juga harus terlihat ditegakkan,” tegas Armin.

Terlepas dari sengkarut hukum tersebut, mangkraknya RS Pratama ini seolah menampar wajah Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. Sang Bupati sebelumnya tampil begitu gagah dan penuh optimisme mengumbar janji manis saat meresmikan RS Pratama Dofa pada Februari 2026 lalu.

Di hadapan masyarakat, Bupati Fifian sesumbar bahwa RS Pratama akan aktif dan membuka layanan 24 jam nonstop. Kenyataannya, janji itu tak lebih dari isapan jempol belaka—sebuah pembohongan publik yang dilakukan oleh pejabat daerah/negara.

Katong sempat bangga deng Ibu Bupati saat peresmian itu, tapi saat ini baru katong sadar, ternyata antua itu abuleke (tukang bohong),” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Lekokadai dengan nada kecewa saat ditemui awak media ini di desanya.(Ris-TimJScom)

Bacaan Sahabat JS  Abaikan Fisik dan Konstruksi Gedung RS Pratama Dofa, BPK RI Dinilai Gagal Fokus - Conflict Of Interest